Menarik Disimak Komentar Ketua Komisi III DPR Habiburokhman Soal Amnesti dan Abolisi

0
53
Reporter: Wisnu Yusep

Pemberian amnesti Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto kepada 1.116 orang narapidana, termasuk terdakwa kasus perintangan penyidikan, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dinilai efektif mengatasi kelebihan penghuni lembaga pemasyarakatan (lapas) di Tanah Air.

“Pemberian amnesti tentu akan sangat efektif mengatasi overcapacity tersebut,” kata Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat (01/08/2025).

Dia menilai tingkat hunian melebihi kapasitas di lapas-lapas di Indonesia merupakan suatu fakta yang sangat serius untuk diberikan perhatian dan penanganan oleh pemerintah. Menurut dia, rata-rata setiap lembaga pemasyarakatan di Tanah Air mengalami overcapacity hingga 400%.

“Lebih dari setengah penghuni LP kebanyakan adalah pengguna narkotika,” beber Habib.

Selain mengatasi persoalan kelebihan penghuni di lapas, kata dia, pendekatan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang disahkan tahun 2023 kini mengedepankan nilai-nilai hukum baru, yaitu keadilan rehabilitatif, korektif dan restoratif.

“Artinya pendekatan kita terhadap peristiwa hukum pidana bukan lagi sekedar penghukuman. Tetapi sudah bergeser menjadi proses reintegrasi sosial dan pemulihan korban,” jelas dia.

Baca Juga :   Prabowo Dinilai Akan Tunjuk Lagi Amran Sulaiman Jadi Mentan

Termasuk pula mengenai abolisi terpidana kasus importasi gula Tom Lembong, kata dia, ihwal amnesti dan abolisi sebenarnya telah lama menjadi tema pembicaraan DPR RI, terutama sejak tahun 2019.

Oleh karena itu, Habiburokhman menegaskan pemberian amnesti oleh pemerintah kepada Hasto Kristiyanto dan pemberian abolisi kepada Tom Lembong merupakan keputusan yang tepat dan telah sesuai dengan konstitusi dan hukum.

Apalagi, hak Presiden untuk memberikan amnesti dan abolisi diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945. Sedangkan pemberian amnesti dan abolisi secara teknis didasarkan pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1954 tentang Pemberian Amnesti dan Abolisi.

“Jika mengacu pada penjelasan Pasal 14 dari UUD 1945 sebelum amandemen, disebutkan bahwa pengaturan tersebut merupakan konsekuensi dari kedudukan Presiden sebagai Kepala Negara,” beber dia.

“Dengan demikian pertimbangan pengambilan keputusan tersebut dipastikan untuk kepentingan bangsa dan negara,” katanya melanjutkan.

Sementara, Menteri Hukum (Menkum) RI, Supratman Andi Agtas menjelaskan pemberian amnesti terhadap Hasto diberikan sekaligus dengan amnesti terhadap 1.116 orang narapidana lainnya yang memenuhi syarat dan verifikasi pemberian amnesti oleh pemerintah, dari yang semula pemerintah targetkan terhadap 44.000 narapidana.

Baca Juga :   Dorong Akselerasi Transisi Energi Bersih, IESR Rekomendasikan Quick Win dan Long Term untuk Pemerintah Prabowo-Gibran

“Bahwa Kementerian Hukum memang dalam proses untuk menyiapkan beberapa kasus untuk diberi amnesti yang pertama kali itu kurang lebih 44.000, tetapi setelah kami verifikasi hari ini baru yang memenuhi syarat yakni 1.116,” ungkap dia.

Selain Hasto, kata dia, sejumlah narapidana lainnya dengan kategori makar tanpa senjata terkait aktivitas Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB), penghinaan kepada presiden, hingga yang mengalami sakit berat juga masuk ke dalam narapidana yang mendapatkan amnesti tersebut.

“Ada beberapa nanti yang diberi amnesti ya, salah satunya adalah kasus-kasus penghinaan kepada presiden. Yang kedua, ada juga enam orang yang diberikan (amnesti) kasus makar tanpa senjata, enam orang di Papua. Itu yang sudah disetujui tadi, kemudian kasus-kasus politik yang lain pun juga sama, termasuk yang di dalamnya itu yang 1.116 (narapidana dapat amnesti),” kata Supartaman.

Dia tak menampik bahwa pemberian amnesti terhadap ribuan narapidana tersebut juga terkait dengan momentum jelang perayaan HUT Ke-80 RI pada 17 Agustus 2025.

“Salah satunya tentu kita ingin menjadi ada persatuan dalam rangka untuk perayaan 17 Agustus,” kata dia.

Baca Juga :   Prabowo Resmi Lantik Menteri dan Kepala Badan di Kabinet Merah Putih di Istana Negara

Sebelumnya pada Kamis (31/07/2025) malam, DPR RI memberikan persetujuan permohonan pemberian abolisi terhadap mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015–2016.

DPR RI juga memberikan persetujuan permohonan pemberian amnesti terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto sebagai terpidana kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) untuk anggota DPR Harun Masiku dan perintangan penyidikan.

Tom Lembong divonis empat tahun dan enam bulan penjara dalam kasus korupsi importasi gula, sedangkan Hasto Kristiyanto divonis tiga tahun dan enam bulan karena terbukti terlibat dalam pemberian suap terkait dengan penggantian antar-waktu Harun Masiku.

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics