
Wakil Ketua DPR Minta Tidak Ada Pemotongan Gaji Saat Cuti Bersama Idul Adha

Wakil Ketua DPR Abdul Muhaimin Iskandar/Dokumentasi DPR
Wakil Ketua DPR Abdul Muhaimin Iskandar meminta tidak ada pemotongan gaji bagi pekerja yang mendapatkan tambahan cuti bersama pada momen Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah. Pernyataan Muhaimin itu sebagai respons atas laporan yang masuk ke DPR soal pemotongan gaji oleh perusahaan apabila pegawai mengambil cuti bersama Idul Adha.
“Saya kira ini tidak boleh dilakukan perusahaan. Mereka punya hak untuk cuti lebih panjang, dan pemerintah sudah memfasilitasi,” kata Muhaimin dalam keterangannya, Senin (26/6).
Karena itu, kata Muhaimin, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) perlu mensosialisasikan kepada seluruh perusahaan, terutama perusahaan swasta soal cuti bersama itu. Apalagi kebijakan cuti bersama bersifat fakultatif atau pilihan yang sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja.
“Kalau tambahan cuti bersama ini memotong cuti tahunan pekerja, saya kira ini tidak ada masalah. Yang penting jangan sampai potong gaji,” kata Muhaimin.
Muhaimin karena itu mengimbaupara pengusaha menyesuaikan kebijakan cuti bersama dengan peraturan perusahaan atau perjanjian kerja. Juga mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan, sehingga produktivitas usaha selama cuti bersama tetap terjaga.
Sebelumnya, Menaker Ida Fauziyah mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan Surat Edaran Menaker Nomor M/3/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Cuti Bersama. Karena itu, penetapan cuti bersama yang diputuskan pada 28 dan 30 Juni 2023 bersifat fakultatif atau pilihan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja atau buruh.
“Cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan. Sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama, dan peraturan perundang-undangan dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan,” kata Ida.
Leave a reply
