Mensos Gus Ipul: Penyesuaian PBI JKN Bukan Mengurangi Kuota, Tapi Realokasi yang Tidak Bisa Mandiri
Menteri Sosial Saifullah Yusuf jelaskan pembaruan kepesertaan PBI JKN merupakan bagian dari transformasi data untuk memastikan subsidi kesehatan tepat sasaran, sekaligus menjaga kelompok paling rentan tetap memperoleh layanan kesehatan/Dok. Kemensos
Pemerintah melakukan penyesuaian Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN). Pemerintah telah menonaktifkan lebih dari 13,5 juta peserta PBI JKN yang dinilai tidak lagi memenuhi kriteria pada tahun 2025. Dari jumlah tersebut, sekitar 87 ribu peserta melakukan reaktivasi. Sebagian lainnya berpindah menjadi peserta mandiri, sementara peserta di sejumlah daerah dengan Universal Health Coverage (UHC) otomatis dibiayai melalui APBD pemerintah daerah.
“Artinya ini penonaktifan yang tepat. Ada yang sudah mampu secara mandiri, ada juga yang langsung diambil alih APBD daerah. Ini bukti bahwa penonaktifan tahun 2025 sesuai dengan data yang kami miliki,” kata Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul dalam keterangannya.
Ia juga menegaskan kembali bahwa kebijakan ini bukan pengurangan kuota, melainkan realokasi. Pengalihan ini dilakukan kepada mereka yang lebih memenuhi kriteria sesuai alokasi yang dimiliki.
Gus Ipul menambahkan realokasi ini juga bertujuan menurunkan inclusion error (orang tidak berhak yang masih menerima bantuan) dan exclusion error (orang berhak yang belum menerima). Distribusi penerima PBI JKN di seluruh daerah kini semakin mendekati proporsi ideal sesuai angka kemiskinan. Peserta PBI-JKN yang terdampak perubahan status tetap dapat melakukan reaktivasi cepat agar tidak kehilangan akses layanan kesehatan.
“Untuk penyakit kronis seperti cuci darah, otomatis tidak boleh ditolak rumah sakit dan pembiayaannya langsung ditanggung pemerintah,” kata Gus Ipul.
Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin menambahkan dari sekitar 200 ribu pasien cuci darah, terdapat 12.262 orang yang sempat keluar dari PBI JKN. Mekanisme ini memastikan pasien dengan kebutuhan perawatan berkelanjutan seperti cuci darah, kemoterapi, radioterapi, pengobatan penyakit jantung, dan talasemia tetap memperoleh layanan.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti menyampaikan bahwa cakupan JKN telah mencapai lebih dari 98% penduduk Indonesia di 473 kabupaten/kota dan 35 provinsi, dengan pengeluaran langsung masyarakat (out-of-pocket) turun dari hampir 50% menjadi 25–28%.
“Yang miskin dibayari pemerintah, yang tidak miskin ya urunan. BPJS itu bagaimana orang bisa akses layanan dengan kualitas tertentu tanpa kesulitan keuangan,” kata Ali.