Kemenaker Pastikan Upah dan Cuti Tahunan Pekerja yang WFH Tetap Sesuai Aturan
Tangkapan layar Menteri Ketenagakerjaan Yassierli (tengah)/Iconomics
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memastikan upah atau gaji pekerja/buruh yang melakukan work from homeĀ (WFH) tetap dibayarkan sesuai ketentuan yang berlaku. Penerapan WFH dilakukan sebagai tindak lanjut dari program transformasi budaya kerja nasional, efisiensi energi, dan penguatan ketahanan ekonomi nasional yang dijalankan pemerintah.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan, WFH diterapkan selama 1 hari dalam seminggu. Khusus untuk pekerja swasta, BUMN, dan BUMD, pengaturan hari WFH diserahkan sepenuhnya kepada pemilik perusahaan.
“Para pimpinan perusahaan swasta, BUMN, BUMD diimbau untuk menerapkan WFH. Jam kerja WFH diatur perusahaan,” kata Yassierli dalam keterangan resminya di gedung Kemenaker, Jakarta, Rabu (1/4).
Kemudian, kata Yassierli, pelaksanaan WFH tidak boleh mengurangi cuti tahunan pekerja. Sedangkan pekerja yang melaksanakan WFH diminta untuk menjalankan pekerjaan sesuai dengan tugas dan kewajibannya.
“Perusahaan tetap memastikan kinerja, produktivitas, dan kualitas layanan agar tetap terjaga,” ujarnya.
Adapun penerapan WFH dapat dikecualikan untuk sektor tertentu seperti sektor kesehatan (rumah sakit, klinik, tenaga medis dan farmasi). Sektor energi (bahan bakar minyak, gas, dan listrik). Sektor infrastruktur dan sektor pelayanan masyarakat (jalan tol, air bersih, dan pengangkutan sampah).
Selanjutnya, sektor retail atau perdagangan (bahan pokok, pelayanan perdagangan langsung, pasar, dan tempat perbelanjaan). Sektor industri dan produksi (pabrik dan industri yang memerlukan kehadiran fisik untuk operasional mesin, serta produksi). Sektor jasa (perhotelan, pariwisata, keamanan, danĀ hospitality). Sektor makanan dan minuman (restoran, kafe, dan usaha kuliner). Sektor transportasi dan logistik (angkutan penumpang, angkutan barang, pergudangan, dan jasa pengiriman). Sektor keuangan (perbankan, lembaga keuangan non-bank, asuransi, pasar modal, dan bursa efek).
“Teknis pelaksanaan WFH diatur masing-masing perusahaan,” katanya.
Masih kata Yassierli, pihaknya pun mengimbau perusahaan untuk menghemat energi di tempat kerja.
“Pemanfaatan teknologi dan peralatan kerja yang lebih hemat energi. Penguatan budaya penggunaan listrik, bahan bakar minyak, dan energi lainnya secara bijak. Pengendalian dan pemantauan konsumsi listrik, bahan bakar, dan energi lainnya melalui kebijakan operasional yang terukur,” tutur Yassierli.