Telkom Jelaskan Investigasi yang Dilakukan Dua Otoritas di Amerika Serikat
Kantor pusat Telkom Indonesia/Dok. Telkom
PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (TLKM) memberikan penjelasan terkait proses investigasi yang dilakukan dua otoritas Amerika Serikat, yakni U.S. Securities and Exchange Commission (SEC) dan U.S. Department of Justice (DOJ).
Dalam surat kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), SVP Corporate Secretary Telkom, Jati Widagdo, menyampaikan bahwa investigasi bermula pada Oktober 2023, ketika SEC meminta dokumen terkait proyek infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G di Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo yang melibatkan Telkom Infra.
“Sejak saat itu, SEC telah memperluas investigasinya untuk mencakup isu akuntansi dan pengungkapan terkait praktik pengakuan pendapatan dan pelaporan keuangan Telkom serta pengendalian internal atas pelaporan keuangan, termasuk pula laporan publik terkait proses hukum tertentu di Indonesia yang melibatkan Perseroan, berbagai entitas anak dan afiliasi, serta sejumlah klien dan pemasok Telkom,” jelas Jati dalam surat tertanggal 5 Mei 2026.
Pada Mei 2024, DOJ turut meminta informasi tambahan yang berfokus pada kepatuhan terhadap U.S. Foreign Corrupt Practices Act (FCPA). Jati menegaskan bahwa investigasi oleh SEC dan DOJ berjalan secara paralel dan independen, meskipun masing-masing otoritas saling mengetahui adanya proses penyelidikan tersebut.
Lebih lanjut, pada Februari 2025, Pemerintah Amerika Serikat menerbitkan kebijakan penghentian sementara penegakan FCPA selama 180 hari. Setelah itu, SEC dan DOJ menginformasikan penghentian sementara tanpa batas waktu atas aspek terkait FCPA dalam investigasi mereka.
“Kami tidak dapat memastikan bagaimana perubahan dalam penegakan FCPA akan memengaruhi investigasi regulator AS terhadap bisnis kami,” kata Jati.
Ia juga menambahkan bahwa Telkom tidak memiliki akses terhadap informasi yang menjelaskan pemicu investigasi oleh kedua otoritas tersebut.
Sebagai perusahaan yang sahamnya juga tercatat di Bursa Efek New York, Telkom berada di bawah yurisdiksi Amerika Serikat dan tunduk pada ketentuan pasar modal setempat, termasuk dalam penyusunan laporan keuangan dan pengungkapan, serta kepatuhan terhadap FCPA.
Penelusuran Theiconomics.com menunjukkan bahwa dalam Laporan Tahunan 2024, Telkom telah mengungkap adanya investigasi tersebut. Perseroan menyatakan telah bekerja sama dengan otoritas AS dan menunjuk penasihat hukum asing untuk melakukan investigasi internal.
Telkom juga menegaskan bahwa penyelidikan oleh SEC maupun DOJ tidak seharusnya ditafsirkan sebagai indikasi adanya pelanggaran hukum. Namun demikian, publikasi maupun hasil akhir dari proses ini tetap berpotensi berdampak pada reputasi, bisnis, prospek, kondisi keuangan, dan kinerja operasional perusahaan.
Sepanjang 2024, Telkom menghadapi 223 perkara hukum, terdiri dari 98 perkara pidana dan 125 perkara perdata. Sebanyak 96 perkara merupakan kelanjutan dari tahun sebelumnya, sementara 127 merupakan kasus baru. Hingga akhir 2024, sebanyak 125 perkara masih dalam proses penyelesaian.
Telkom juga memberikan klarifikasi terkait perlakuan akuntansi atas sejumlah aset jaringan. Setelah evaluasi dan konsultasi dengan penasihat eksternal, perlakuan tersebut dikategorikan sebagai perubahan kebijakan akuntansi, bukan kesalahan pencatatan.
Penyesuaian ini berkaitan dengan aset “drop cable” dan jaringan “last mile to the customers” yang akan diterapkan secara retrospektif dalam laporan keuangan, termasuk penyesuaian pada periode sebelumnya. Manajemen memastikan laporan keuangan tetap andal di tengah proses finalisasi audit yang berlangsung.
Sebagai bagian dari penguatan tata kelola, Telkom juga membentuk Direktorat Legal & Compliance serta menunjuk Chief Integrity Officer guna meningkatkan pengawasan aspek hukum, kepatuhan, dan risiko integritas di seluruh lini bisnis.