Terima Hasil Audit Korupsi Mesin EDC BRI, KPK Akan Jebloskan Catur Budi Harto Dkk ke Bui
Wadirut BRI Catur Budi Harto/Ist
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam waktu dekat ini akan menerima hasil laporan penghitungan kerugian keuangan negara terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) terkait proyek pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC) di Bank BRI untuk periode 2020–2024.
Lembaga antirasuah akan menahan para pihak yang telah dijerat sebagai tersangka kasus ini setelah penghitungan kerugian keuangan negara diterima.
“Kita sudah melakukan beberapa pertemuan-pertemuan atau diskusi dengan tim auditor yang melakukan penghitungan kerugian keuangan negara dan alhamdulillah dalam waktu dekat kita juga bakal menerima hasil laporannya,” ucap Plt Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (1/8).
Sejauh ini KPK sudah menjerat 5 orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Kelimanya ialah Wakil Direktur Utama PT BRI tahun 2019 – 2024, Catur Budi Harto (CBH); mantan Direktur Digital dan Teknologi Informasi BRI sekaligus mantan Direktur Utama PT Allo Bank Indonesia Tbk. atau Allobank, Indra Utoyo (IU); Direktur Utama PT Bringin Inti Teknologi (PT BIT) 2020 – 2024, Rudy Suprayudi Kartadidjaja (RSK); SEVP Manajemen Aktiva dan pengadaan BRI, Dedi Sunardi (DS) serta pemilik sekaligus Direktur Utama PT Pasifik Cipta Solusi (PCS), Elvizar (EL).
“Tentunya akan ada penahanan-penahanan terhadap tersangka karena ini sudah untuk konstruksinya sendiri kan hanya tinggal menunggu laporan penghitungan kerugian keuangan negaranya begitu ya,” ungkap Taufik.
Dugaan rasuah ini mulai diusut KPK sejak 26 Juni 2025. Taufik mengakui penanganan kasus tersebut sudah terlalu lama dan menjadi salah satu kasus yang diprioritaskan penyelesaiannya. Penahanan terhadap para tersangka akan segera dilakukan lantaran penyidik telah utuh mengkonstruksikan perkara.
“Karena ini masuk dalam perkara tunggakan, carry over begitu, kami minta kepada tim penyidik untuk mempercepat proses penyelesaiannya. Tentunya akan ada upaya-upaya lain upaya-upaya paksa dalam proses penyidikan yang nanti akan menuju ke penyelesaian perkaranya,” terang Taufik.
KPK sebelumnya menduga perhitungan awal kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp 744 miliar. Dugaan kerugian negara itu muncul lantaran dalam proses pengadaannya diwarnai kecurangan, pengadaan ini berujung memperkaya diri sendiri, orang lain ataupun korporasi.
BRI disebut menggunakan dua skema saat pengadaan mesin EDC periode 2020-2024. Dua skema yakni beli putus dan sewa.
Skema beli putus pada pengadaan EDC Android BRILink tahun 2020-2024. Pada skema beli putus periode 2020-2023, total nilai pengadaan senilai Rp 942.794.220.000, dengan jumlah EDC Android sebanyak 346.838 unit. Adapun anggaran untuk pengadaan EDC BRILink menggunakan anggaran investasi TI milik Direktorat Digital IT dan Operation BRI.
Sementara skema sewa dilakukan 2 kali, yakni pengadaan pada 2020 untuk tahun 2021, 2022, 2023, yang menelan total anggaran Rp 581.790.000.000, serta pengadaan FMS EDC Tahun 2023 untuk perpanjangan tahun 2024-2026 yang menelan total anggaran Rp 634.206.669.744.
Dengan demikian, total realisasi pembayaran atas Pengadaan full managed service (FMS) EDC (skema sewa) pada 2021–2024 adalah Rp 1.258.550.510.487 dengan jumlah kelolaan EDC untuk kebutuhan merchant sebanyak 200.067 unit.
Jika PT BRI IT membawa Verifone, PCS membawa membawa mesin EDC merek Sunmi. PT PCS penyedia EDC merk Sunmi dalam Pengadaan EDC Android di BRI, baik beli putus tahun 2020–2023 Tahap II, maupun FMS atau skema sewa tahun 2020–2024. Merk Sunmi merupakan produk dari PT Samafitro.
Salah satu dugaan kecurangan itu yakni dalam pelaksanaan pekerjaan FMS atau sewa tahun 2021 – 2024. Dimana PT BRI IT, Irni Palar (PT Verifone Indonesia) dan PT PCS mensubkontrakkan seluruh pekerjaan FMS kepada perusahaan lain tanpa diperjanjikan terlebih dahulu atau tanpa izin dari BRI.
Atas pekerjaan FMS yang didapatkan oleh PT BRI IT dengan membawa merek Verifone, Irni Palar selaku pihak PT Verifone Indonesia memberikan fee kepada Rudy Suprayudi Kartadidjaja sebesar Rp 5.000,00/unit/bulan. Dengan begitu, realisasi pemberian fee atas pekerjaan FMS kepada Rudy Suprayudi Kartadidjaja hingga tahun 2024 adalah Rp 10,9 miliar.
“Rudy Suprayudi Kartadidjaja (PT Bringin Inti Teknologi) menerima sejumlah uang dari Irni Palar (Country Manager PT Verifone Indonesia) dan Teddy Riyanto (Account Manager PT Verifone Indonesia) pada tahun 2020 – 2024, atas pekerjaan BRILink dan FMS, dengan total penerimaan sebesar Rp 19,72 Miliar,” kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu beberapa waktu lalu.
Tak hanya Rudy Suprayudi Kartadidjaja, Catur Budi Harto diduga menerima Rp 525 juta dalam bentuk sepeda dan kuda sebanyak dua ekor. Sedangkan Dedi Sunardi diduga menerima sepeda bermerek Cannondale senilai Rp 60 juta.
KPK menjerat para tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 dan Pasal 18 Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
“Dugaan perhitungan kerugian negara dilakukan dengan metode real cost atau biaya yang seharusnya dikeluarkan BRI langsung kepada principal. Bahwa dugaan kerugian negara untuk pengadaan EDC FMS atau skema sewa (2021-2024) adalah Rp 503.475.105.185, dan dugaan kerugian negara untuk pengadaan BRILink atau beli putus (2020-2024) adalah Rp 241.065.269.129, sehingga total dugaan kerugian negara untuk Pengadaan EDC Android di BRI Tahun 2020-2024, baik beli putus maupun FMS atau sewa sebesar Rp 744.540.374.314,” kata Asep.
Selain mengusut pengadaan mesin EDC, KPK juga sedang mengusut dugaan korupsi pengadaan layanan notifikasi perbankan yang melibatkan BRI dan PT Telkom Indonesia. Diduga potensi kerugian negara atas dugaan rasuah tersebut hampir mencapai Rp 2 triliun.