KPK Sebut Ada Pejabat Kemenhut yang Belum Kembalikan Uang, Matahukum Akan Laporkan Dirjen Planologi Secara Khusus
Lembaga Matahukum akan melaporkan secara khusus Dirjen Planologi Kehutanan Kementerian Kehutanan (Kemehut) Ade Tri Ajikusumah ke KPK karena diduga terima uang dari pejabat di lingkungan Pemkab Kuansing, Riau. Rencana laporan itu buntut pernyataan KPK bahwa ada pihak lain di Kemenhut di luar Menhut Raja Juli Antoni yang menerima uang dari pejabat Pemkab Kuansing.
Sekjen Matahukum Mukhsin Nasir mengatakan, pihaknya mendapat informasi sudah sejak bulan lalu, terutama pasca-operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Kuansing, Suhardiman Amby bahwa diduga Dirjen Planologi Ade salah satu pejabat Kemenhut yang terima uang dari pejabat di kabupaten tersebut.
Informasi yang diperoleh Mukhsin itu sejalan dengan temuan penyidik KPK. Dalam keterangan seorang saksi, terungkaplah pemberian lain yang diserahkan Suhardiman kepada salah seorang pejabat di Kementerian Kehutanan. Jumlahnya sekitar Sin$ 12.500. Tetapi, KPK belum mau mengungkap identitas pejabat Kemenhut tersebut.
“Agar kasus OTT bupati Kuansing ini terungkap terang benderang, maka penyidik tak perlu ragu-ragu untuk memanggil dan memeriksa Pak Dirjen Planologi Kehutanan Ade Tri Ajikusumah, dan Dony August Satria Direktur Pengukuhan Kawasan Hutan. Karena saya dapat informasi, ada dugaan uang lewat Dirjen Planologi itu juga diketahui Menhut (Raja Juli),” kata Mukhsin saat dihubungi di Jakarta, Jumat (7/8).
Soal tudingan Mukhsin ini, wartawan theiconomics.com mencoba menghubungi Dirjen Planologi Ade lewat aplikasi perpesanan Whatsapp. Akan tetapi, hingga berita ini diturunkan Dirjen Planologi Ade tidak menjawab.
Secara terpisah, terkait identitas pejabat Kemenhut yang menerima uang senilai Sin$ 12.500 itu adalah Dirjen Planologi Ade? Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo tidak membantah dan tidak juga membenarkan.
Dengan diplomatis, Budi menjelaskan, tentunya dari temuan-temuan penyidik dalam rangkaian proses penyidikan tersebut butuh dikonfirmasi, nanti dimintai keterangan lebih lanjut lagi. “Tinggal menunggu dari penyidik (soal informasi Dirjen Planologi),” kata Budi saat dihubungi.
Sebelumnya, KPK Komisi Pemberantasan menemukan pemberian dari pejabat di lingkungan Pemkab Kuansing kepada pihak-pihak di Kemenhut. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, Kemenhut belum sepenuhnya mengembalikan uang senilai Sin$ 14 ribu yang diduga berasal dari bupati Kuansing. Karena itu, pihak KPK masih terus mendalami informasi atau mengecek hal tersebut.
“Penyidik menemukan selain adanya dugaan pemberian uang dari pihak bupati Kuansing kepada Pak Menteri Kehutanan (Raja Juli) sekitar Sin$ 14 ribu diduga ada pemberian lainnya yang dilakukan pejabat di lingkungan Pemkab Kuansing kepada pihak-pihak di Kementerian Kehutanan,” kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (5/8) sore.
Soal pernyataan Budi bahwa diduga ada pemberian lainnya yang dilakukan pejabat di lingkungan Pemkab Kuansing kepada pihak-pihak di Kemenhut sejalan dengan informasi yang diperoleh Matahukum Indonesia. Sekjen Matahukum Muchsin Nasir mengatakan, pihaknya sudah sejak bulan lalu berkomentar mengenai dugaan pejabat Kemenhut yang menerima dari pejabat di lingkungan Pemkab Kuansing.
Pada bulan lalu, kata Mukhsin, pihaknya mendapat informasi bahwa pejabat di Kemenhut yang diduga terlibat dan menjadi pintu masuk ke Menhut Raja Juli adalah Dirjen Planologi Kehutanan Ade Tri Ajikusumah dan Dony August Satria, Direktur Pengukuhan Kawasan Hutan. “Jadi, KPK harus segera memanggil dan memeriksa Dirjen Planologi Kehutanan Ade Tri Ajikusumah, dan Dony August Satria Direktur Pengukuhan Kawasan Hutan. Juga diduga uang lewat Dirjen Planologi itu juga diketahui Menhut (Raja Juli),” kata Mukhsin saat dihubungi di Jakarta, Kamis (6/8).
Untuk diketahui, KPK saat itu menyampaikan Suhardiman sempat mengumpulkan uang hingga Sin$ 46.500 yang diperuntukkan untuk Raja Juli.
Uang tersebut awalnya dihimpun dalam bentuk rupiah yang berasal dari kepala desa, camat, hingga Koperasi Unit Desa (KUD) yang beranggotakan para petani.
Budi mengungkapkan penyidik memperoleh informasi terkait nominal uang yang diduga telah diberikan kepada Raja Juli saat memeriksa Ketua DPRD sekaligus Ketua KUD Kabupaten Kuantan Singingi Juprizal (JUL) sebagai saksi pada 8 Juli 2026.
JUL diduga sebagai penghubung atau perantara ketika bupati mengumpulkan sejumlah uang kepada para petani-petani yang menjadi anggota di KUD, termasuk pengumpulan yang dilakukan kepada kepala desa ataupun camat.
Dalam pemeriksaan itu, KPK mendapati informasi bahwa uang yang telah diberikan kepada Raja Juli berjumlah sekitar Sin$ 12 ribu.
“Dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik kepada JUL ini, penyidik juga melakukan penyitaan uang sekitar Sin$ 12 ribu,” kata Budi seperti dikutip CNN Indonesia beberapa waktu lalu.
Belum ada pernyataan dari Raja Juli terkait penerimaan uang sebesar Sin$ 14 ribu dari bupati Kuansing. Meski sudah dihubungi, tetapi Raja Juli belum mendapatkan respons.
Namun sebelumnya Raja Juli mengaku sudah melaporkan penolakan gratifikasi, setelah kasus dugaan korupsi Suhardiman dibongkar lewat operasi tangkap tangan (OTT). Namun, KPK menolak laporan tersebut dan menyatakan akan mendalami peran Raja Juli dalam proses penyidikan berjalan.
Selain Raja Juli, KPK mengungkapkan ada dugaan pemberian lain yang diserahkan Suhardiman kepada salah seorang pejabat di Kementerian Kehutanan. Jumlahnya sekitar Sin$ 12.500.
Budi menuturkan temuan tersebut berdasarkan keterangan salah seorang saksi dan nantinya akan dilakukan pendalaman. Termasuk dengan memeriksa seorang pejabat di Kementerian Kehutanan yang disebut menerima uang tersebut.
KPK belum mengungkap identitas pejabat di Kementerian Kehutanan yang diduga menerima uang tersebut. Hanya KPK memastikan belum menerima pengembalian uang dari yang bersangkutan.
KPK sudah memproses hukum tiga orang tersangka dalam kasus dugaan suap pengisian jabatan perangkat daerah dan/atau penerimaan gratifikasi di Kabupaten Kuansing tahun 2021-2026.