KPK Kantongi Bukti Aliran Dana di Kasus Kuota Haji

0
34
Reporter: Wisnu Yusep

OTT Topan Ginting

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kian agresif membedah gurita dugaan korupsi penyelenggaraan haji 2023-2024.

Kali ini, bidikan penyidik mengarah ke organisasi kemasyarakatan terbesar di Indonesia yakni ke Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

Lembaga antirasuah itu menegaskan telah mengantongi bukti kuat mengenai adanya aliran uang yang mengalir ke kantong Ketua Bidang Ekonomi dan Lingkungan Hidup PBNU, Aizzudin Abdurrahman (AIZ).

​Meski Aizzudin melontarkan bantahan usai diperiksa di Gedung Merah Putih, KPK bergeming. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo memastikan bahwa pemanggilan Aizzudin pada Selasa (13/01/2026) bukan tanpa dasar.

​”Penyidik mendalami dugaan adanya aliran uang kepada yang bersangkutan. Tentu KPK memiliki keterangan ataupun bukti-bukti lain yang mengonfirmasi dugaan tersebut,” tegas Budi di Jakarta, Rabu (14/01/2026).

 

​Menelusuri Labirin Rp1 Triliun

​Kasus ini bukan sekadar urusan administrasi, melainkan skandal besar dengan estimasi kerugian negara yang fantastis, melampaui angka Rp1 triliun.

Penyelidikan yang bermula sejak Agustus 2025 ini telah menetapkan dua nama besar sebagai tersangka:

1. ​Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), Mantan Menteri Agama;
2. ​Ishfah Abidal Aziz (IAA), Mantan Staf Khusus Menag (Gus Alex).

Baca Juga :   Menteri Dikabarkan Ditangkap KPK, KKP Hargai Proses Hukum

​Titik api perkara ini berada pada pembagian kuota tambahan 20.000 jemaah dari Arab Saudi. Alih-alih mengikuti aturan UU No. 8 Tahun 2019—yang mewajibkan kuota haji khusus hanya 8% Kementerian Agama di bawah kendali Yaqut justru membelahnya secara rata, 50:50.

“Kejanggalan” inilah yang diduga menjadi celah transaksional bagi para pemburu rente haji.

 

Bantahan di Balik Pintu Penyidik

​Di hadapan awak media, Aizzudin mencoba mendinginkan suasana dengan membantah keterlibatannya dalam aliran dana haram tersebut.

“Sejauh ini enggak ya. Tidak ada,” cetusnya singkat.

​Namun, KPK memastikan tidak akan berhenti pada pengakuan saksi. Budi Prasetyo mengisyaratkan bahwa kebenaran aliran uang tersebut akan diuji melalui sinkronisasi keterangan saksi lain, dokumen-dokumen vital, hingga bukti elektronik yang telah disita.

Leave a reply

Iconomics