Hukum dan Investasi Perlu Harmoni, Akademisi Soroti Implementasi PP 45/2025

0
0

Akademisi menyoroti implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2025 tentang tata cara pengenaan sanksi administratif di bidang kehutanan yang diharapkan mampu memberikan kepastian hukum tanpa mengorbankan iklim investasi.

Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Mulawarman, Zainal Abidin mengatakan bahwa dalam teori ekonomi, kepastian hukum merupakan prasyarat utama bagi keberlangsungan investasi. Investor tidak hanya mempertimbangkan potensi keuntungan, tetapi juga kepastian regulasi yang menjadi dasar pengambilan keputusan bisnis.

“Kalau investor sudah ragu, maka investasi akan tertahan. Bahkan bisa memicu capital flight. Padahal investasi menjadi salah satu motor utama pertumbuhan ekonomi,” kata Zainal saat acara Borneo Forum 2026 di Balikpapan.

Ia menjelaskan industri kelapa sawit memiliki peran strategis sebagai pusat pertumbuhan ekonomi (growth pole) di Kalimantan Timur. Keberadaan perkebunan sawit tidak hanya menghasilkan komoditas ekspor, tetapi juga menciptakan efek berganda (multiplier effect) terhadap sektor perdagangan, jasa, transportasi, industri pengolahan, hingga usaha mikro, kecil, dan menengah.

Zainal mengingatkan agar implementasi PP 45 harus dilakukan secara hati-hati agar tidak meningkatkan persepsi risiko investasi. Jika biaya investasi meningkat akibat ketidakpastian regulasi maupun bertambahnya beban administrasi, maka biaya modal (cost of capital) perusahaan akan ikut naik dan berdampak pada meningkatnya biaya produksi serta menurunnya daya saing industri sawit nasional.

Baca Juga :   Tarik Swasta dan Investor Global untuk Investasi Infrastruktur Berkelanjutan

“Kebijakan harus mampu menjaga keseimbangan antara penegakan hukum, penerimaan negara, perlindungan lingkungan, dan keberlanjutan investasi,” katanya.

Praktisi Hukum Kehutanan, Sadino juga menilai implementasi PP 45 tetap harus disertai penyelesaian persoalan tumpang tindih regulasi antara kawasan hutan dan hak atas tanah.

Menurut Sadino, banyak persoalan muncul akibat belum sinkronnya kebijakan administrasi sehingga pelaku usaha menghadapi ketidakpastian. Ia menegaskan pemerintah perlu memastikan seluruh aspek legalitas diselesaikan secara komprehensif, terutama apabila terjadi pengalihan pengelolaan lahan kepada badan usaha negara.

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics