Eks Menpora Dito akan Bersaksi di Sidang Korupsi Kuota Haji, Begini Kata KPK

0
46
Reporter: Wisnu Yusep

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo akan dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo membenarkan kehadiran Dito dalam persidangan yang dijadwalkan berlangsung Kamis (10/09/2026).

Budi mengatakan kehadiran Dito telah ditetapkan berdasarkan penetapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK kemudian akan menghadirkan Dito untuk memberikan keterangan terkait perkara tersebut.

“Benar, bahwa berdasarkan penetapan Ketua Majelis Hakim PN Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK akan menghadirkan saksi dimaksud, dalam lanjutan sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji, yang akan digelar esok hari, Kamis (10/09/2026),” ujar Budi kepada wartawan, pada Rabu (09/09/2026).

Menurut Budi, keterangan Dito di ruang sidang menjadi bagian penting dalam proses pembuktian. Terlebih, keterangan seorang saksi diharapkan dapat membantu majelis hakim melihat perkara secara lebih utuh berdasarkan fakta yang diketahui dan dialami langsung oleh saksi.

Baca Juga :   KPK Bongkar Skema Pembagian 20.000 Kuota Haji Tambahan yang Melenceng

“Keterangan saksi di persidangan tentu menjadi bagian penting dalam proses pembuktian untuk membantu Majelis Hakim memperoleh gambaran perkara secara utuh, berdasarkan fakta yang diketahui dan dialami sendiri oleh saksi,” katanya.

Budi menegaskan persidangan merupakan ruang untuk menguji seluruh alat bukti secara objektif. Karena itu, setiap keterangan yang dihadirkan di persidangan akan menjadi bagian dari proses untuk mengurai konstruksi perkara.

“Pada prinsipnya, proses persidangan adalah ruang untuk menguji seluruh alat bukti secara objektif,” ujar Budi.

Dia menambahkan semakin banyak fakta yang dapat dihadirkan dan diuji secara terbuka di persidangan, semakin lengkap pula gambaran perkara yang dapat menjadi bahan pertimbangan majelis hakim.

“Karena itu, semakin lengkap fakta yang dapat dihadirkan dan diuji di persidangan, semakin utuh pula konstruksi perkara yang dapat dinilai oleh Majelis Hakim,” katanya.

Nama Dito sebelumnya muncul dalam rangkaian penyidikan perkara dugaan korupsi kuota haji. KPK pernah memeriksa Dito sebagai saksi untuk mendalami latar belakang pemberian tambahan kuota haji dari Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia.

Baca Juga :   Bupati Muara Enim Terjaring OTT KPK, Belum Dibawa ke Jakarta

Dalam pemeriksaan sebelumnya, KPK menyebut Dito memiliki informasi yang dibutuhkan penyidik karena ikut dalam rombongan pemerintah Indonesia ke Arab Saudi.

KPK juga menyatakan pemeriksaan terhadap Dito berkaitan dengan upaya memperkuat alat bukti dalam perkara, termasuk menggali informasi mengenai latar belakang tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu yang kemudian menjadi bagian penting dalam perkara dugaan korupsi tersebut.

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics