KPK Bongkar Dugaan Korupsi PT CMC
Gedung KPK/Dok. KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan indikasi bahwa dugaan praktik korupsi yang melibatkan PT CMC tidak hanya terjadi di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu. Kini, penyidik mengembangkan perkara tersebut setelah menemukan dugaan praktik serupa di sejumlah daerah lain di Provinsi Bengkulu.
Pengembangan perkara itu dilakukan KPK dengan menggeledah rumah Direktur PT CMC berinisial sekaligus tersangka EY di wilayah Jakarta Timur, Rabu (09/09/2026). Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara yang tengah diusut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan penggeledahan yang dilakukan pihaknya merupakan bagian dari rangkaian penyidikan atas dugaan korupsi di Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong sekaligus pengembangan perkara ke wilayah lain di Bengkulu.
“Beberapa update kegiatan KPK hari ini. Yang pertama dalam lanjutan pengembangan penyidikan perkara di Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong dan wilayah lainnya di Provinsi Bengkulu,” ungkap Budi kepada wartawan di Jakarta, Kamis (10/09/2026).
Budi menjelaskan kediaman EY menjadi salah satu lokasi yang digeledah penyidik untuk mencari bukti yang dapat menguatkan konstruksi perkara.
“Hari ini Rabu (09/09/2026) penyidik kembali melakukan kegiatan penggeledahan di mana penggeledahan hari ini dilakukan di rumah Direktur PT CMC yaitu Saudara EY yang berlokasi di wilayah Jakarta Timur,” jelasnya.
Dari lokasi itu, penyidik menemukan dan menyita barang bukti elektronik. KPK menduga barang bukti itu memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang dalam proses penyidikan.
“Adapun penggeledahan hari ini penyidik kemudian menemukan dan menyita barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan perkara yang sedang dilakukan penyidikan,” ujar Budi.
Yang menarik, penggeledahan yang dilakukan KPK tidak sekadar memperkuat perkara di Rejang Lebong. KPK justru menemukan indikasi bahwa dugaan praktik korupsi yang dilakukan PT CMC berpotensi memiliki cakupan lebih luas.
“Dalam pengembangan penyidikan perkara ini diduga PT CMC tidak hanya melakukan praktik-praktik dugaan tindak pidana korupsi di wilayah Kabupaten Rejang Lebong saja, tapi juga ditemukan adanya dugaan praktik-praktik tersebut juga dilakukan di daerah lain,” kata Budi.
Temuan itu, kata Budi, membuat penyidik bergerak lebih jauh. KPK kini mengembangkan penyidikan untuk mengurai dugaan praktik korupsi PT CMC di daerah lain di Provinsi Bengkulu.
“Sehingga kemudian penyidik melakukan pengembangan penyidikan perkara tersebut,” tegas Budi.
Sebagaimana diketahui, KPK sebelumnya telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum terkait kasus suap ijon proyek yang menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari.
Budi Prasetyo mengatakan KPK belum menetapkan tersangka dalam pengembangan kasus tersebut. “Di mana dalam perkara ini, KPK kemudian menerbitkan sprindik umum per Juli 2026 ini. Belum ada penetapan tersangka dalam pengembangan penyidikan ini,” kata Budi dalam keterangannya, Senin (20/07/2026).
Budi mengatakan pengembangan kasus tersebut dilakukan setelah dilakukan pendalaman terhadap alat bukti dan keterangan para saksi yang diperoleh selama proses penyidikan.
“Penyidik menemukan fakta hukum baru yang memiliki relevansi dengan perkara pokok, sehingga melakukan pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu,” ujarnya.