Usut Gurita Suap Bea Cukai, KPK Korek Mekanisme Forwarder Selain Blueray Cargo
Kantor KPK/Dok. KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami jaringan dugaan suap dan gratifikasi impor barang tiruan (KW) di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Terbaru, penyidik mulai menyasar keterlibatan penyedia jasa pengiriman barang (forwarder) di luar PT Blueray Cargo untuk memetakan pola permainan impor ilegal.
Penyidik KPK telah memeriksa seorang wiraswasta bernama Ahmad Kusaeri alias Uthie pada Rabu (08/04/2026). Uthie dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai penyedia jasa pengiriman barang impor.
”Saksi dimintai keterangan soal mekanisme dan proses yang dilakukan sebagai forwarder dalam importasi barang,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Jakarta, Kamis (09/04/2026).
Selain unsur swasta, di hari yang sama KPK juga memeriksa Senen, seorang pegawai Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Fokus pemeriksaan terhadap Senen mengarah pada praktik “setoran” yang diduga mengalir ke kantong pejabat di instansi tersebut.
”Saksi didalami pengetahuannya terkait dugaan penerimaan (uang) yang dilakukan oleh oknum di Ditjen Bea Cukai,” lanjut Budi.
Diketahui, kasus ini merupakan pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) besar-besaran yang dilakukan KPK pada 4 Februari 2026.
Hingga saat ini, lembaga antirasuah tersebut telah menetapkan tujuh orang tersangka, yang terdiri dari empat pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan tiga pihak swasta.
Daftar Tersangka dari Unsur Bea Cukai yakni Rizal (RZL), Mantan Kakanwil Bea Cukai Sumbagbar & Direktur Penindakan dan Penyidikan (2024–Januari 2026). Kemudian Sisprian Subiaksono (SIS), Kasubdit Intelijen Penindakan dan Penyidikan, dan Orlando Hamonangan (ORL), Kepala Seksi Intelijen. Selanjutnya, Budiman Bayu Prasojo (BBP), Kasi Intelijen Cukai (Tersangka baru sejak 26 Februari).
Sementara, daftar tersangka dari PT Blueray Cargo yakni John Field (JF), Pemilik perusahaan, Andri (AND), Ketua Tim Dokumentasi Importasi, dan Dedy Kurniawan (DK) selaku Manajer Operasional.
Diketahui juga, penyidikan kasus ini semakin menguat setelah KPK menggeledah sebuah safe house di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan, pada akhir Februari lalu. Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik menemukan lima koper berisi uang tunai senilai Rp5,19 miliar.
Uang tersebut diduga kuat merupakan hasil pungutan liar atau suap terkait pengurusan cukai dan kepabeanan barang-barang tiruan yang masuk ke Indonesia. Saat ini, KPK tengah menelusuri apakah ada perusahaan forwarder lain yang menggunakan “jalur belakang” serupa dengan PT Blueray Cargo.