Baleg DPR Soroti Ketimpangan Penguasaan Lahan: Perlu Terobosan Melalui RUU Reforma Agraria

0
44

Anggota Badan Legislasi (Baleg), Azis Subekti menilai, reforma agraria tidak cukup hanya diarahkan untuk mengurangi konflik, tetapi juga harus menyelesaikan persoalan ketimpangan penguasaan tanah. Karena itu, perlu terobosan untuk menyelesaikan persoalan itu melalui Rancangan Undang-undang (RUU) Pengaturan Reforma Agraria.

Hal tersebut mengemuka dalam Media Briefing bertema RUU Pengaturan Reforma Agraria yang digelar di Ruang Abdul Muis, Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/9) ini.

Azis menyebut, tidak ada negara yang dapat menghapus ketimpangan penguasaan tanah secara total. Karena itu, kebijakan reforma agraria harus diarahkan untuk memperkecil ketimpangan agar tidak mengganggu struktur sosial dan ekonomi masyarakat.

“Ketimpangan itu tidak akan pernah dihapus. Yang penting bagaimana kita memperkecilnya sehingga tidak mengganggu struktur kehidupan seluruh warga negara,” kata Azis.

Azis yang duduk di Komisi II DPR itu juga menekankan pentingnya data pertanahan yang akurat sebagai dasar penyusunan kebijakan reforma agraria.

Menurutnya, pemerintah tidak dapat hanya mengandalkan klaim kepemilikan tanpa dukungan data yang terintegrasi.

Baca Juga :   Anggota Komisi VI Ini Dukung Pemerintah Majukan Digitalisasi UMKM, Ini Alasannya

“Konflik agraria selama ini juga dipicu oleh ketidakterhubungan data antar-lembaga, sehingga diperlukan terobosan melalui RUU Pengaturan Reforma Agraria,” sebut anggota Fraksi Gerindra DPR itu.

Azis menuturkan, seharusnya 5 tahun setelah Indonesia merdeka, pemerintah sudah melakukan reformasi agraria. Sebab, banyak aset kolonialisme yang diterima dan masuk dalam aset negara atau menjadi BUMN.

“Indonesia merdeka tahun 1945, itu paling paling lambat tahun 1950 kita sudah melakukan reforma agraria, kenapa karena kan kita lama dalam kolonialisme aset-aset yang kita terima aset negara itu kan termasuk aset perusahaan yang kemudian bikin BUMN dan lain-lain aset-aset dari kolonial yang dipindah Nah karena kalau enggak jadi enggak penguasa dulu penguasanya kalau lihat di pemerintahan,” kata Azis.

“Kalau kita melihat dengan perkembangan teknologi modern, harusnya negara sudah tidak bicara lagi tentang pengaturan, tapi pengaturan data. Kenapa? Karena negara maju, negara modern sebagai sumber produktivitas itu sudah datang. Sementara kita masih primitif, masih ngantuk,” sambungnya.

Azis menyebut, tidak ada sejarah di dunia bahwa sebuah negara bisa maju kalau ketimpangan lahan itu terjadi.

Baca Juga :   Komisi VI DPR Minta Pertamina Patra Niaga Pastikan Ketersediaan BBM dan LPG

“Nggak ada, meskipun itu Kerajaan Inggris melakukan revolusi, ya wajar kalau masalahnya seperti yang diungkapkan Bang Adian jadi panjang sekali itu masalah-masalah itu bertumpuk, ditambah memang ada peran negara,” ungkap Azis.

“Siapa negara itu? Ia tidak institusi, (tapi) orang-orang yang memiliki kuasa, yang berkolaborasi dengan orang-orang serakah,” lanjut Legislator dari Dapil Jawa Tengah VI tersebut.

Sebenarnya, kata Azis yang juga merupakan anggota Panja RUU Reforma Agraria ini, reforma agraria tidak akan pernah berhenti walau ketimpangan bisa diminimalisir.

“Kalau dalam RUU itu rancangan DPR kan mencapai rasio gini, pemilihan tanah sampai dengan 0,30. Itu sudah karena ketimpangan itu tidak akan pernah dihapus. Enggak akan ada di sebuah negara yang setiap warga negara memiliki tanah yang sama, pasti akan ada ketimpangan,” kata Azis.

“Cuma ketimpangan itu bagaimana kita perkecil sehingga tidak mengganggu struktur aktivitas semua warga negara,” tambah Azis.

Untuk itu, Azis menilai RUU Reforma Agraria dapat menjadi sebuah terobosan untuk mengatasi ketimpangan tersebut.

Baca Juga :   Usaha Menkeu, DPR dan Gubernur BI Mengembalikan Kepercayaan Pasar

“Nah makanya harus ada terobosan untuk menanggulangi bagaimana implementasi tentang undang-undang sektoral yang akan menghambat reformasinya,” kata Azis.

“Tapi sesuai dengan penjelasan ahli hukum salah satunya adalah wakil menteri hukum bahwa undang-undang ini diperlakukan seperti lex specialis sehingga seluruh pengaturan tentang reforma agraria mengikuti undang-undang yang akan dibentuk tadi. Nah tentu ini masih menjadi inisiatif,” katanya.

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics