Legislator Dorong Pemerintah Kaji Pembebasan PPN Pembalut: Kebutuhan Menstruasi Bagian dari Kesehatan Perempuan

0
7
Reporter: Kristian Ginting

Angota Komisi IX DPR, Netty Prasetiyani Aher, mendorong pemerintah mengkaji kemungkinan pembebasan PPN (pajak pertambahan nilai) atas pembalut dan produk sanitasi menstruasi lainnya. Isu pajak terhadap pembalut tengah ramai dibicarakan publik.

Menurut Netty, kebutuhan menstruasi perlu dipandang sebagai bagian dari pemenuhan hak kesehatan reproduksi perempuan, bukan semata-mata konsumsi barang kebutuhan sehari-hari.

“Menstruasi merupakan proses biologis yang dialami perempuan dan tidak bisa ditunda. Produk sanitasi menstruasi seperti pembalut bukan barang mewah, melainkan kebutuhan dasar yang berkaitan langsung dengan kesehatan reproduksi perempuan,” kata Netty Aher pada Selasa (3/11).

“Karena itu, sudah selayaknya pemerintah mengkaji kemungkinan pemberian fasilitas pembebasan PPN,” lanjut politisi perempuan PKS tersebut.

Seperti diketahui, jagat media sosial belakangan sedang ramai mengenai pembalut wanita yang ternyata juga dikenakan pajak. Banyak warganet mempertanyakan alasan kebijakan tersebut karena jenis barang itu merupakan kebutuhan dasar yang diperlukan perempuan dalam menghadapi masa menstruasi mereka.

Pihak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan selama ini pembalut yang diperdagangkan di Indonesia memang merupakan barang kena pajak (BKP). Pembeliannya dikenai PPN sepanjang memenuhi ketentuan perpajakan yang berlaku.

Baca Juga :   Baleg DPR Sesuaikan RUU yang Masuk Prolegnas, PPRT Jadi Prioritas Pembahasan

Untuk barang non-mewah, tarif PPN adalah 12% dengan dasar pengenaan pajak berupa nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual. Dengan demikian, beban PPN efektifnya tetap setara dengan 11%.

Terkait hal ini, Netty menekankan beban pengeluaran untuk produk menstruasi semakin lebih terasa oleh perempuan dari keluarga berpenghasilan rendah.

“Bagi sebagian perempuan, membeli pembalut mungkin terlihat sebagai pengeluaran kecil. Namun, jika dihitung secara rutin setiap bulan dan sepanjang tahun, nilainya tentu tidak sedikit,” kata Netty.

“Jangan sampai keterbatasan ekonomi membuat perempuan kesulitan memperoleh produk menstruasi yang layak dan higienis,” tambah Netty.

Untuk itu, Netty mendorong koordinasi lintas kementerian, khususnya Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Keuangan terkait isu pembalut dikenai pajak ini.

Menurutnya, persoalan ini tidak cukup dilihat dari perspektif penerimaan negara, tetapi juga harus mempertimbangkan dampaknya terhadap kesehatan reproduksi dan pelindungan perempuan.

“Kita membutuhkan pembahasan lintas sektor agar kebijakan yang dihasilkan tidak parsial. Aspek kesehatan, pelindungan perempuan, kemampuan ekonomi masyarakat, dan keberlanjutan fiskal negara harus dipertimbangkan secara bersamaan,” kata Netty.

Baca Juga :   Literasi Kanker Payudara Rendah, Asuransi Astra Menggandeng Lovepink Lakukan Sosialisasi dan Pemeriksaan Payudara

Anggota Komisi Kesehatan DPR ini berharap, pemerintah dapat membuka ruang kajian yang komprehensif dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Termasuk organisasi perempuan, tenaga kesehatan, pelaku industri, dan kelompok masyarakat.

“Memastikan perempuan memiliki akses terhadap produk menstruasi yang aman dan terjangkau merupakan bagian dari upaya membangun masyarakat yang sehat dan berkeadilan,” kata Netty.

“Kita ingin tidak ada perempuan yang harus mengorbankan kebutuhan kesehatan reproduksinya hanya karena keterbatasan ekonomi,” kata Netty.

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics