KPK Ceritakan Waktu Penyitaan Uang dari Dirut KAI
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo/Dok. Wisnu-Iconomics
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap penyitaan uang senilai Rp2 miliar dari Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (Persero) Bobby Rasyidin ternyata telah dilakukan sejak Agustus 2025. Penyitaan itu berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek digitalisasi stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) PT Pertamina (Persero) periode 2018–2023.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan, penyitaan uang dari tangan Bobby bukan merupakan tindakan baru yang dilakukan penyidik dalam beberapa hari terakhir.
“Penyitaan itu sudah dilakukan sejak Agustus 2025. Jadi, kami luruskan penyitaan ini bukan dilakukan dalam waktu dekat ini ya, tetapi sudah dilakukan pada tahun lalu,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (05/11/2026).
Menurut Budi, Bobby yang saat itu masih menjabat Direktur Utama PT Len Industri (Persero) bersikap kooperatif dengan menyerahkan uang Rp2 miliar kepada penyidik KPK.
“Dalam penyitaan tersebut, yang bersangkutan secara kooperatif menyerahkan ataupun mengembalikan sejumlah uang Rp2 miliar tersebut. Kemudian, pengembalian ini dilakukan penyitaan oleh penyidik,” ujarnya.
KPK menduga uang ditangan Bobby berasal dari salah satu tersangka kasus korupsi digitalisasi SPBU Pertamina. Uang itu diduga diberikan ketika Bobby masih menjabat sebagai Dirut PT Len Industri periode 2021–2025.
“Ini diduga diberikan oleh salah satu tersangka dalam perkara ini yang kemudian mengerjakan proyek di digitalisasi SPBU,” ungkap Budi.
KPK kini mendalami alasan pemberian uang itu serta kaitannya dengan proyek digitalisasi SPBU Pertamina. Pasalnya, Bobby bukan merupakan penyedia barang dan jasa dalam proyek yang tengah diusut.
“BR ini tidak atau bukan menjadi penyedia barang dan jasa dalam perkara ini. Oleh karena itu, dari apa yang diserahkan oleh BR ini, kemudian kami lakukan pendalaman dan analisis bagaimana kaitannya dengan perkara tersebut,” jelasnya.
Di sisi lain, Bobby Rasyidin menyampaikan keberatan atas pemberitaan yang mengaitkan dirinya dengan penyitaan uang Rp2 miliar tersebut. Dia mengaku sedih karena informasi yang beredar dinilainya tidak benar.
“Terkait ramainya pemberitaan hari ini di media tentang saya, saya sangat sedih dan menyatakan bahwa pemberitaan itu tidak benar,” kata Bobby dalam keterangan pada Jumat (05/11/2026).
Sebelumnya, KPK pernah memanggil Bobby pada 14 Agustus 2025 untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut. Pemeriksaan dilakukan saat Bobby masih menjabat Dirut PT Len Industri.
KPK mulai menyidik dugaan korupsi proyek digitalisasi SPBU Pertamina periode 2018–2023 sejak September 2024. Penyidik kemudian memanggil sejumlah saksi mulai 20 Januari 2025 untuk mengusut proses pengadaan dan pihak-pihak yang diduga terlibat.
Dalam perkembangannya, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Namun, lembaga antirasuah tersebut belum mengumumkan identitas para tersangka saat pertama kali menyampaikan penetapan tersebut.
Pada 28 Agustus 2025, KPK menyatakan penyidikan perkara itu telah memasuki tahap akhir. Penyidik juga berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara.
Selanjutnya, pada 6 Oktober 2025, KPK mengungkap salah satu tersangka kasus digitalisasi SPBU juga terseret dalam perkara dugaan korupsi pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) periode 2020–2024. Tersangka tersebut adalah Elvizar.
Perkembangan terbaru, pada 4 Agustus 2026, KPK menahan tiga tersangka dalam kasus digitalisasi SPBU Pertamina. Mereka adalah Elvizar, Direktur Enterprise and Business Service PT Telkom Indonesia (Persero) periode 2017–2019 Dian Rachmawan, serta Senior General Manager Strategic Sourcing Operation (SGM SSO) Procurement PT Telkom Indonesia periode 2012–2020 Weriza.