KPK Sita Ratusan Juta Rupiah dari Rumah Wakil Ketua DPRD Jabar
Gedung KPK/Dok. KPK
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kediaman Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, Ono Surono (ONS), di Kota Bandung, Rabu (01/04/2026), sebelum akhirnya menggeledah rumah yang di Indramayu.
Dalam upaya paksa tersebut, tim penyidik KPK berhasil mengamankan uang tunai senilai ratusan juta rupiah, yang diduga berkaitan dengan kasus suap proyek di Kabupaten Bekasi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa selain uang tunai, pihaknya juga mengangkut sejumlah dokumen penting dan barang bukti elektronik dari rumah politisi tersebut.
”Dalam penggeledahan ini, penyidik mengamankan dan menyita sejumlah dokumen, barang bukti elektronik, dan uang tunai senilai ratusan juta rupiah,” ujar Budi Prasetyo kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (02/04/2026).
Budi menjelaskan bahwa barang bukti uang tunai tersebut ditemukan secara spesifik di dalam ruangan pribadi Ono Surono.
Diketahui, penggeledahan ini merupakan pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 18 Desember 2025 di Kabupaten Bekasi.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka utama, yaitu Ade Kuswara Kunang (ADK) selaku Bupati Bekasi (Dugaan Penerima), HM Kunang (HMK) selaku Kepala Desa Sukadami sekaligus Ayah Bupati (Dugaan Penerima). Kemudian Sarjan (SRJ) selaku pihak Swasta (Dugaan Pemberi).
Keterlibatan Ono Surono dalam pusaran kasus ini mulai terendus sejak awal tahun. Pada 15 Januari 2026, Ono sempat dipanggil penyidik untuk diperiksa sebagai saksi.
Usai pemeriksaan kala itu, ia mengakui bahwa materi pertanyaan penyidik berfokus pada dugaan aliran uang suap yang mengalir ke berbagai pihak.
Penyitaan uang tunai di rumah pimpinan DPRD Jabar ini memperkuat dugaan adanya keterlibatan unsur legislatif dalam koordinasi proyek di wilayah Kabupaten Bekasi.
Hingga saat ini, KPK masih terus mendalami dokumen dan bukti elektronik yang disita untuk melihat potensi adanya tersangka baru dalam kasus ini.