
OJK Cabut Izin Pembentukan Unit Syariah ABDA

Kantor OJK/Istimewa
Satu unit syariah perusahaan asuransi ditutup jelang tutup tahun 2020. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin pembentukan unit syariah PT Asuransi Bina Dana Arta Tbk (ABDA).
Dalam pengumuman OJK yang ditandatangani oleh Direktur IKNB Syariah Kris Ibnu Roosmawati menyebut melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-13/NB.213/2020 tanggal 23 Desember 2020 memutuskan pencabutan izin pembentukan Unit Syariah PT Asuransi Bina Dana Arta Tbk.
Keputusan pencabutan tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya keputusan tersebut oleh ADK OJK. Adapun Kantor Pusat PT. Asuransi Bina Dana Arta Tbk beralamat di Plaza ABDA Lantai 27 Jl. Jend. Sudirman Kav. 59 Jakarta.
Leave a reply
