Wakil Ketua Komisi IX Tolak Wajib PCR untuk Penumpang Pesawat yang Sudah 2 Kali Vaksin
Wakil Ketua Komisi IX DPR Nihayatul Wafiroh/kompas.com
Wakil Ketua Komisi IX DPR Nihayatul Wafiroh menolak keputusan pemerintah soal wajib tes polymerase chain reaction (PCR) bagi penumpang yang menggunakan pesawat. Padahal sebelumnya wajib tes PCR hanya diperuntukkan bagi penumpang pesawat yang baru mendapat vaksin dosis pertama dan ditujukan untuk beberapa daerah saja.
“Saya menolak keputusan pemerintah yang mewajibkan penumpang pesawat domestik harus PCR meski sudah 2 kali vaksin,” kata Nihayatul saat dihubungi, Kamis (21/10).
Menurut Nihayatul, kebijakan yang tertuang di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, 2, dan 1 Jawa-Bali itu dinilai memberatkan masyarakat terutama dari sisi biaya, tenaga, dan waktu. Juga akan merepotkan dan membuat susah masyarakat karena tidak semua daerah memiliki alat tes PCR.
Karena itu, kata Nihayatul, pemerintah perlu meninjau ulang dan merevisi kembali aturan Inmendagri itu. Bahkan adanya peraturan itu memberi kesan pemerintah tidak konsisten dalam mengeluarkan instruksi terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali.
“Sebelumnya kan sudah diputuskan bagi calon penumpang pesawat rute domestik dan sudah vaksin kedua maka cukup swab antigen. Sekarang malah wajib PCR tanpa terkecuali,” ujar Nihayatul.
Sebelumnya, dalam Inmendagri Nomor 53 Tahun 2021 tentang penggunaan PCR yang 19 Oktober hingga 1 November 2021 menyebutkan pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bus, kereta api, dan kapal laut dan kereta api) harus:
1. Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama).
2. Menunjukkan hasil tes PCR (H-2) untuk pesawat udara serta antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bus, kereta api dan kapal laut.