Kuasa Hukum Nasabah Dorong Penyelesaian Restorative Justice untuk Kasus Hukum Petinggi Kresna Life
Benny Wulur dan sejumlah nasabah Kresna Life saat mendatangi kantor OJK, 26 April lalu/Dok.nasabah
Benny Wulur, kuasa hukum 22 nasabah PT Asuransi Jiwa Kresna atau AJK (Kresna Life) dengan nilai polis mencapai Rp121,11 miliar, mendorong penyelesaian restorative justice (keadilan restroatif) untuk kasus hukum petinggi Kresna Life.
Mengutip informasi Mahkamah Agung, keadilan restroatif adalah alternatif penyelesaian perkara tindak pidana yang berfokus pada pemidanaan, diubah menjadi proses dialog dan mediasi, yang melibatkan pelaku, korban dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama menciptakan kesepakatan atas penyelesaian perkara pidana yang adil dan seimbang bagi pihak korban maupun pelaku dengan mengedepankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan mengembalikan pola hubungan baik dalam masyarakat.
Sebelumnya pada Selasa (20/9) Bareskrim Poliri mengumumkan penetapan tersangka Direktur Utama Kresna Life berinisial KS, karena diduga telah menggelapkan dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sehingga Kresna Life mengalami gagal bayar kewajiban kepada nasabah.
Menurut Benny, nasabah sedang melakukan pembicaraan dengan pihak Kresna Life untuk melakukan pembayaran. Kresna Life juga sudah melakukan pembayaran kepada nasabah sebesar Rp1,37 triliun sejak tahun 2021 hingga akhir Februari 2022 yang lalu.
Menurut Benny, pihak Kresna Life juga berjanji akan kembali melakukan pembayaran kepada nasabah apabila sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) untuk seluruh kegiatan usahanya dicabut oleh OJK.
Karena itu, menurut Benny, kasus gagal bayar Kresna Life ini berbeda dengan yang terjadi pada perusahaan asuransi lainnya ataupun pada perusahaan investasi bodong. Karena, menurutnya, meski terjadi gagal bayar, Kresna Life memiliki itikad baik untuk melakukan pembayaran kepada nasabah.
“Karena itu, kita mengharapakan restorative justice terjadi,” ujarnya kepada Theiconomics, Rabu (21/9).
Namun, ia menambahkan bila memang kemudian kedepannya, itikad baik itu tidak terjadi, yaitu melanjutkan pembayaran kewajiban kepada nasabah, maka proses hukum memang pantas untuk terus dilakukan. “Kalau perlu ditahan sekalian. Cuma karena dia ada itikad baik, saya pun lagi proses negosiasi, ini kita malah menyayangkan jadinya [ditetapkan sebagai tersangka],” ujarnya.
Benny khawatir penetapan tersangka terhadap Direktur Utama Kresna Life ini justru akan merugikan nasabah. “Dampaknya, yang saya khwatirkan kalau dia akhirnya jadi tersangka dan diproses sampai ada penahanan, seperti di Indosurya segala, pada akhirnya dia akan pakai dana-dana nasabah itu untuk mempertahankan diri jadinya, bukan untuk membayar nasabah. Itu akan merugikan nasabah karena duit nasabah yang dipakai,” ujar Benny.