Komisi X Setujui Pagu Indikatif Kemendikbudristek untuk 2023, Ini Penggunaannya
Wakil Ketua Komisi X Abdul Fikri Faqih/Dokumentasi DPR
Komisi X DPR menyetujui pagu indikatif Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) senilai Rp 80,2 triliun untuk 2023. Juga disepakati bahwa Kemendikbudristek akan melaksanakan program-program strategis nasional dan yang bermanfaat sesuai dengan arahan serta masukan Komisi X.
“Dengan memperhatikan saran, pandangan, dan usulan anggota Komisi X selama pembahasan RAPBN 2023 yang telah dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Wakil Ketua Komisi X Abdul Fikri Faqih di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (26/9).
Abdul Fikri mengatakan, pihaknya juga mendesak Kemendibudristek melaporkan revisi bahan rapat kerja yang telah diparaf dan disepakati pada 26 September 2022. Soalnya, perlu mendalami program, kegiatan, dan anggaran dengan memperhatikan seluruh catatan anggota Komisi X DPR sebagai pandangan yang tidak terpisahkan.
“Mengingat adanya usulan perubahan hasil rapat kerja tanggal 8 September 2022. Pendalaman akan dilakukan sebelum tanggal 3 Oktober 2022,” ujar Abdul Fikri.
Selanjutnya, kata Abdul Fikri, Komisi X menekankan Kemendibudristek untuk melakukan evaluasi sesuai dengan tugas pokok dan fungsi terhadap program prioritas kementerian dari tahun 2020 hingga 2022. Dan, meminta Kemendikbudristek menyampaikan hasil kajian tersebut paling lambat 15 Desember 2022.
Sementara itu, Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam paparannya menuturkan, anggaran Kemendikbudristek senilai Rp 80,2 triliun akan dialokasikan untuk program PAUD dan wajib belajar 12 tahun Rp 8,7 triliun; pemajuan dan pelestarian bahasa dan kebudayaan Rp 1,2 triliun; kualitas pengajaran dan pembelajaran Rp 14,8 triliun; pendidikan tinggi Rp 31,5 triliun; pendidikan dan pelatihan vokasi Rp 4 triliun; serta dukungan manajemen Rp 19,8 triliun.
Selanjutnya, kata Nadiem, Kemendikbudristek juga berencana untuk mengusulkan kembali tambahan anggaran Rp 10,15 triliun yang akan dialokasikan untuk program Kartu Indonesia Pintar (KIP) kuliah, program Indonesia Pintar sekolah dasar, sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, revitalisasi Candi Muaro Jambi, Museum Nasional, vokasi, program sekolah penggerak, guru penggerak, dan lainnya.
Tambahan anggaran juga digunakan untuk kegiatan prioritas yang anggarannya belum tersedia dalam pagu anggaran Kemendikbudristek.
“Penataan anggaran pada output prioritas, termasuk sinkronisasi anggaran dan kegiatan melalui LPDP, untuk meningkatkan efektivitas dan dampak kegiatan. Pengalihan kegiatan disesuaikan dengan tugas pokok dan fungsi unit utama. Penyesuaian jumlah sasaran kegiatan menggunakan basis data terbaru,” tutur Nadiem.