OJK Berikan Izin Perubahan Nama Menjadi PT MSIG Life Insurance Indonesia Tbk

0
338

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan izin perubahan nama PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG Tbk menjadi PT MSIG Life Insurance Indonesia Tbk. Dalam pengumuman, OJK memberlakukan izin usaha tersebut pada 13 September 2023.

Dalam pengumuman yang ditandatangani Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Asep Iskandar pada 21 September 2023, Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan telah memberikan pemberlakuan izin usaha di bidang asuransi jiwa sehubungan perubahan nama PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG Tbk menjadi PT MSIG Life Insurance Indonesia Tbk. Perubahan nama tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut.

OJK menyatakan dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha perusahaan, PT MSIG Life Insurance Indonesia Tbk diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.

Leave a reply

Iconomics