Mantan Dirut Taspen Antonius Kosasih Divonis 10 Tahun Penjara

0
92
Reporter: Wisnu Yusep

Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius N S Kosasih/The Iconomics

Mantan Direktur Utama PT Taspen (Persero), Antonius Nicholas Stephanus Kosasih dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Vonis ini dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat, Senin (06/10/2025).

Hakim menyatakan Kosasih terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam kasus investasi fiktif yang merugikan negara hingga Rp1 triliun.

 

Wajib Kembalikan Uang Negara dalam Berbagai Mata Uang!

Tak hanya pidana badan, Antonius Kosasih juga diwajibkan membayar uang pengganti dalam jumlah fantastis dan beragam mata uang kepada negara, senilai total:

1. Rp 29,15 miliar
2. US$127.057 (Dolar AS)
3. S$ 283.002 (Dolar Singapura)
4. € 10.000 (Euro)
5. Plus mata uang lain seperti Baht Thailand, Poundsterling, Yen Jepang, Dolar Hong Kong, dan Won Korea.

Jika Kosasih tidak mampu membayar uang pengganti tersebut dalam sebulan, hartanya akan disita dan dilelang. Apabila harta tak mencukupi, maka hukuman penjaranya akan ditambah selama tiga tahun.

Baca Juga :   Danantara dan INA akan Investasi di Pabrik Chandra Asri Group Sekitar US$800 Juta

 

Kasus Terbongkar Berkat Laporan Mantan Istri

Kasus korupsi ini bermula dari investasi fiktif yang melibatkan Antoniua Kosasih bersama Ekiawan Heri Primaryanto (eks Direktur PT Insight Investment Management) untuk memperkaya diri dan pihak lain.

Kosasih memperkaya hingga lebih dari Rp28 miliar dan jutaan dalam berbagai mata uang asing. Korupsi ini juga disebut memperkaya sejumlah pihak lain, termasuk eks Direktur Keuangan PT Taspen dan beberapa perusahaan sekuritas.

Menariknya, kasus ini terungkap setelah Rina Lauwy, mantan istri Antonius Kosasih melapor ke KPK. Rina melapor setelah Kosasih diduga memintanya menampung dana hasil korupsi tersebut.

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics