
Erick Thohir Terbitkan Surat Edaran EWP untuk Jajaran BUMN, Apa Manfaat Program Itu?

Menteri BUMN, Erick Thohir
Menteri BUMN Erick Thohir menerbitkan surat edaran tentang employee well-being policy (EWP) kepada seluruh dewan komisaris, direksi, dan karyawan BUMN. Tujuannya untuk menciptakan lingkungan kerja yang produktif, sehat, aman, nyaman, dan bahagia.
Erick mengatakan, program EWP merupakan lanjutan dari gerakan daycare yang diluncurkan pada Desember tahun lalu. Dengan program-program tersebut, insan BUMN diharapkan bisa membangun keterikatan antara seluruh pihak dalam perusahaan, sehingga dapat memberikan nilai tambah satu dengan yang lainnya.
“Sekarang ini surat edaran kita terbitkan untuk seluruh dewan komisaris, direksi, dan karyawan BUMN agar dapat menerapkan hal yang sama,” kata Erick dalam keterangan resminya pada Jumat (19/1).
Implementasi program EWP, kata Erick, akan mendukung terwujudnya hubungan industrial yang semakin sehat, serta lingkungan kerja yang harmonis dan kolaboratif. Juga akan berdampak positif terhadap kinerja BUMN, dan kesejahteraan insan BUMN, baik dari sisi mental maupun finansial.
“Salah satu isu yang penting yang masuk dalam implementasi EWP adalah layanan kesehatan mental bagi seluruh insan di BUMN,” ujar Erick.
Menurut Erick, EWP merupakan program kesejahteraan insan BUMN yang meliputi aspek fisik, mental, sosial, dan finansial. Program EWP juga menyediakan fasilitas untuk mendukung kinerja insan perempuan BUMN dan penyandang disabilitas. Beberapa fasilitas yang disediakan seperti nursery room, daycare, ramp, guiding block, dan toilet disabilitas.
Dengan adanya program tersebut, kata Erick, pihaknya optimistis implementasi EWP akan lebih efektif dan efisien, sehingga mampu mendorong perbaikan dan peningkatan manfaat serta nilai tambah bagi BUMN. Karena itu, jajaran direksi BUMN diminta untuk menerapkan kebijakan yang mendukung program EWP.
Selanjutnya, kata Erick, jajaran direksi perlu mensosialisasi, internalisasi, dan memastikan implementasi program EWP hingga ke unit kerja dan individu. Implementasi program EWP harus memperhatikan standar minimal yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Dewan komisaris BUMN diminta mengawasi pelaksanaan program EWP dan melaporkannya kepada menteri BUMN sebagai bagian dari laporan pengawasan berkala (semester),” ujarnya.
Leave a reply
