Fee Proyek dari PT Madani Winasis Creative Diduga Digunakan Bupati Klaten untuk Bayar Utang Pilkada

0
0
Reporter: Wisnu Yusep

Dugaan korupsi yang menjerat Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo mulai mengungkap aliran uang yang menyeret kepentingan pribadi kepala daerah. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Hamenang menggunakan uang hasil penerimaan fee dari sejumlah penyedia barang dan jasa untuk membayar utang Pilkada 2024, selain memenuhi kebutuhan pribadi dan operasional.

Hamenang diduga menerima imbalan dari sejumlah penyedia barang dan jasa serta kontraktor atas pengadaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten dengan nilai lebih dari Rp2 miliar sejak menjabat sebagai bupati.

“Sejak menjabat sebagai Bupati Klaten, HWI (Hamenang) diduga menerima fee (imbalan, red.) dari sejumlah penyedia atau kontraktor atas pengadaan di Kabupaten Klaten dengan nilai lebih dari Rp2 miliar,” kata Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/10/2026) malam.

Taufik pun mengurai dugaan aliran uang kepada Hamenang melalui sejumlah perantara. Salah satunya berasal dari pihak swasta berinisial MAW, yang diketahui bernama Muhammad Amin Wahyu Utomo dari PT Madani Winasis Creative.

Baca Juga :   KPK Sebut Ada Pejabat Kemenhut yang Belum Kembalikan Uang, Matahukum Akan Laporkan Dirjen Planologi Secara Khusus

Melalui Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah Klaten, Rizqan Iryawan, MAW diduga menyalurkan uang sebesar Rp1,9 miliar. KPK menduga uang itu digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi Hamenang, termasuk membayar utang Pilkada dan kebutuhan operasional.

“Kemudian dari MAW melalui RZI (Rizqan) sebesar Rp1,9 miliar yang digunakan untuk keperluan pribadi Bupati, diantaranya pembayaran utang pilkada dan kebutuhan operasional,” ujar Taufik.

Selain aliran uang, Taufik menduga Hamenang menerima Rp240 juta dari pihak swasta melalui ajudannya berinisial BSR. Ia juga diduga menerima Rp100 juta melalui Rizqan Iryawan.

Dengan demikian, Taufik mengungkap tiga aliran uang yang diduga diterima Hamenang dengan total Rp2,24 miliar. Nilai itu merupakan akumulasi dari transaksi yang dipaparkan penyidik, sementara dugaan penerimaan fee dari sejumlah penyedia dan kontraktor disebut mencapai lebih dari Rp2 miliar.

Temuan itu, kata Taufik menempatkan aliran dana untuk kepentingan pribadi dan pembayaran utang Pilkada sebagai salah satu titik penting dalam penyidikan. KPK, kata Taufik masih mendalami konstruksi perkara dan keterkaitan uang tersebut dengan pengadaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten.

Baca Juga :   Modus Tenaga Ahli Main Mata dengan Vendor BNPB

Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga tersangka setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Mereka adalah Hamenang Wajar Ismoyo selaku Bupati Klaten periode 2025–2030, Ahmad Luthfi H. Rahmatullah selaku Kepala Perwakilan BPK Jawa Tengah, serta Muhammad Amin Wahyu Utomo dari PT Madani Winasis Creative.

“KPK menetapkan tersangka, yaitu HWI (Hamenang) selaku Bupati Klaten 2025–2030 dan ALU (Ahmad Luthfi) selaku Kepala Perwakilan BPK Jawa Tengah,” kata Taufik.

Taufik menjelaskan Hamenang diduga berperan sebagai penerima suap dalam empat klaster dugaan korupsi dan sebagai pemberi suap dalam satu klaster lainnya.

Sementara itu, Ahmad Luthfi diduga menerima suap dalam satu kluster perkara. Adapun Muhammad Amin Wahyu Utomo diduga menjadi pemberi suap dalam satu kluster.

Dalam pengungkapan lainnya, Taufik menyebut Kepala Perwakilan BPK Jawa Tengah diduga meminta Rp600 juta, sedangkan Hamenang diduga menegosiasikan nilai tersebut menjadi Rp400 juta. Dugaan transaksi ini menjadi bagian dari perkara yang turut menyeret pejabat pemeriksa keuangan negara tersebut.

KPK pun telah menahan ketiga tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 16 Oktober hingga 4 November 2026. Mereka ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Leave a reply

Iconomics