KCIC: Polres Karawang Tangkap 6 Orang yang Diduga Pencuri Prasarana KCJB
Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) menyampaikan Polres Karawang berhasil mengamankan 6 orang yang diduga mencuri prasarana KCJB seperti kabel tembaga, baut, dan penambat rel. Enam tersangka tersebut akan dikenakan tindakan pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP dengan ancaman dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.
“KCIC mengecam kejadian pencurian ini karena selain merugikan juga dapat membahayakan perjalanan Kereta Api Cepat jika nantinya sudah beroperasi. Masyarakat diminta untuk tidak masuk, merusak, hingga mengambil prasarana KCJB,” kata Manager Corporate Communication KCIC, Emir Monti dalam keterangan tertulisnya.
Selama masa konsutruksi, pengamanan proyek KCJB menjadi tanggung jawab kontraktor proyek. KCIC juga telah berkolaborasi dengan TNI dan Polri dalam rangka memperkuat proses pengamanan di berbagai wilayah.
KCIC bersama kontraktor dan TNI-Polri telah dan akan terus meningkatkan pengamanan dan sosialisasi ke berbagai lapisan masyarakat yang ada di trase KCJB agar kejadian serupa tidak kembali terulang di kemudian hari.
Emir mengungkapkan bahwa meski ada kejadian ini, progres pembangunan KCJB terus berjalan sesuai rencana dan akan terus dipercepat jelang target operasional yang ditetapkan. Testing dan Commissioning terus dilakukan untuk memastikan KCJB dapat beroperasi dengan kecepatan hingga 350 km/jam.
“KCIC akan terus melakukan sosialiasi kepada masyarakat, mengimbau masyarakat untuk ikut menjaga sarana prasarana KCJB, dan segera melaporkan ke pihak berwenang jika menemukan hal-hal yang mencurigakan,” katanya.