Kejagung Periksa Pejabat Kementerian ESDM, Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel Terus Digeber

0
19
Reporter: Wisnu Yusep

Zyrex Bank Mandiri

Kejaksaan Agung (Kejagung) terus menggeber penyidikan dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017–2020. Terbaru, penyidik memeriksa seorang saksi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Rabu (28/10/2026).

Saksi berinisial LMA itu diperiksa oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna menyampaikan bahwa pemeriksaan LMA dilakukan untuk mendukung proses penyidikan perkara itu.

“Pemeriksaan saksi oleh penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” demikian keterangan Anang Supriatna, Rabu (28/10/2026).

Kejagung menegaskan penyidikan perkara ini dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel. Penyidik juga tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian.

Sebagaimana diketahui, dalam kasus ini Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyeret petinggi perusahaan swasta ke dalam pusaran perkara yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp401 miliar.

Tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menetapkan Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) berinisial DS sebagai tersangka baru. Penyidik menduga DS terlibat dalam aktivitas ekspor nikel yang melanggar ketentuan, penggunaan dokumen perizinan yang bermasalah, hingga pemberian uang kepada penyelenggara negara dan pihak terkait.

Baca Juga :   ANTAM Tingkatkan Kapasitas Produksi Tahun Ini

Ketika itu, Anang mengatakan penetapan DS sebagai tersangka dilakukan setelah tim penyidik menggelar ekspos perkara.

“Dari hasil ekspos, tim penyidik telah menetapkan dari pihak swasta, yaitu tersangka DS selaku direktur utama sekaligus pemegang saham PT CNI sebagai tersangka,” kata Anang di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (14/10/2026).

Anang menjelaskan, DS diduga melakukan ekspor nikel tanpa memenuhi kewajiban domestic market obligation (DMO), yakni kewajiban memenuhi kebutuhan pasar dalam negeri sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam menjalankan aktivitas itu, DS diduga menggunakan sejumlah dokumen, antara lain hasil uji kadar nikel, rekomendasi ekspor, hingga persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Penyidik menduga penerbitan dokumen-dokumen itu berlangsung melalui proses yang menyimpang dari ketentuan.

“Untuk melancarkan kegiatan tersebut, tersangka juga diduga memberikan sejumlah uang kepada penyelenggara negara dan pihak terkait dalam pengurusan dokumen perizinan,” ujar Anang.

Di tengah pengusutan perkara, Kejagung menyatakan telah menerima pengembalian kerugian negara dari PT CNI sebesar Rp401 miliar. Nilai tersebut sesuai dengan hasil penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Baca Juga :   Aksi Nasabah WanaArtha Minta Kejagung Bijaksana Buka Blokir Rekening Efek

Penyidik juga mengamankan uang sebesar US$120.400 dan Rp6,21 miliar dalam rangkaian penggeledahan. Selain itu, Kejagung menerima pengembalian uang sebesar Rp1,27 miliar yang diduga berkaitan dengan suap.

Kejagung masih menelusuri dugaan penyimpangan dalam penerbitan dokumen ekspor dan aliran uang kepada pihak-pihak terkait.

Setelah menetapkan DS sebagai tersangka, penyidik langsung melakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan. Kejagung menempatkan DS di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari, terhitung sejak 15 Oktober 2026. Penetapan DS menambah daftar tersangka dalam perkara yang juga menyeret korporasi dan sejumlah pejabat atau mantan pejabat.
Sebelum DS ditetapkan sebagai tersangka, penyidik Jampidsus telah menetapkan PT CNI sebagai tersangka korporasi serta empat orang lainnya.

Mereka adalah BS, Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral pada Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM periode 2017–2018 NRH, Kepala Unit Sucofindo Kendari periode 2012–2019 MHI, Kepala Bidang Mineral dan Batu Bara Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara periode 2017–2019 serta MTP, Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM periode 2013–2017.

Leave a reply

Iconomics