Bila Mangkir Lagi, KPK Didesak Jemput Paksa Nusron Wahid

0
19
Reporter: Wisnu Yusep

OTT Topan Ginting

Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid terus menjadi sorotan, karena pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak kunjung terlaksana. Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman mendesak KPK bersikap tegas jika Nusron kembali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan terkait dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk (SMRA).

Menurut Boyamin, jika pemanggilan berikutnya kembali berujung mangkir, KPK harus menerbitkan surat perintah membawa atau melakukan jemput paksa.

Bagi Boyamin, perkara ini tak semestinya berubah menjadi agenda pemeriksaan yang jadwalnya terus bergeser. Menurut Boyamin, penyidikan membutuhkan kepastian, bukan sekadar kepastian bahwa pemanggilan berikutnya akan dijadwalkan kembali.

“Diperoleh sebuah informasi bahwa Nusron Wahid telah dikirim surat panggilan besok tanggal 28 Oktober 2026. Semoga Nusron Wahid hadir,” kata Boyamin dalam keterangannya, Selasa (27/10/2026).

Boyamin menjelaskan pemeriksaan pada Kamis, 15 Oktober 2026 memang bukan merupakan pemanggilan kedua, melainkan penjadwalan ulang setelah Nusron meminta penundaan karena urusan kantor. Namun, pada jadwal pengganti tersebut, Nusron kembali tidak hadir.

Baca Juga :   Ketua Komisi III Sebut Dugaan Gratifikasi Lili Pintauli Sesuai UU, Masuk Pidana

Menurut informasi yang disampaikan Boyamin, Nusron justru pergi ke Johor Bahru, Malaysia, pada saat pemeriksaan yang dijadwalkan itu.

“Berikutnya diterbitkan surat panggilan kedua besok. Maka kalau tidak hadir harus dijemput paksa. Kalau tidak dijemput paksa, KPK melanggar kode etik,” tegasnya.

Boyamin juga meminta Nusron kooperatif memenuhi panggilan penyidik. Ia menegaskan status Nusron dalam pemeriksaan ini masih sebagai saksi, sehingga kehadirannya diperlukan untuk membantu penyidik membuat perkara menjadi terang.

“Meski masih sebatas saksi, saya mengimbau kepada Nusron Wahid agar hadir, agar mempercepat proses kasus ini agar terang benderang. Jadi Nusron seharusnya percaya diri sajalah,” ujarnya.

Boyamin turut menyoroti aktivitas Nusron pada Selasa (27/10/2026), yang menurutnya tidak berkantor di Kementerian ATR/BPN. Ia berharap kondisi tersebut menjadi kesempatan bagi Nusron untuk memenuhi panggilan penyidik.

Boyamin bahkan menyatakan akan kembali mengadukan persoalan ini kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK apabila pimpinan lembaga antirasuah itu dinilai tidak mengambil langkah tegas. Ia meminta Dewas memberikan teguran dan sanksi kepada pimpinan KPK jika penanganan ketidakhadiran saksi tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :   Maktour Diduga Raup Untung Tak Sah Rp27,8 Miliar dari Skandal Kuota Haji

Sebelumnya, KPK menyatakan akan segera menjadwalkan ulang pemeriksaan Nusron. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan keterangan Menteri ATR/BPN itu masih diperlukan penyidik untuk melengkapi proses penyidikan dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon Agung serta dugaan penerimaan lainnya di lingkungan ATR/BPN.

“Tentu secepatnya, ya,” kata Budi kepada wartawan, Senin (26/10/2026), saat ditanya mengenai jadwal pemanggilan kembali Nusron.

Berdasarkan catatan pemeriksaan yang disampaikan KPK, Nusron semula dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Rabu, 7 Oktober 2026. Namun, ia meminta penjadwalan ulang karena memiliki agenda lain yang telah terjadwal. Penyidik kemudian menjadwalkan pemeriksaan pada Kamis, 15 Oktober 2026. Namun, Nusron kembali tidak hadir.

Budi menegaskan keterangan Nusron dibutuhkan untuk mengonfirmasi sejumlah informasi yang berkaitan dengan perkara tersebut.

“Keterangan dari saudara NW ini juga dibutuhkan untuk bisa memberikan konfirmasi, yang memang butuh kelengkapan keterangan dari saudara NW,” ujarnya.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan HGB di wilayah Kabupaten Bogor. Empat di antaranya disebut dalam konstruksi perkara KPK sebagai orang kepercayaan Nusron, yakni Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry. Adapun enam nama lainnya yang disebut dalam perkara tersebut mencakup Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor-I Sontang Coin Manurung, Direktur Utama PT Summarecon Agung Adrianto Pitojo Adhi, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, serta Rizal Pahlevi dari pihak swasta.

Baca Juga :   Selain Blueray, KPK Endus Keterlibatan Forwarder Lain

KPK sebelumnya menyatakan telah menahan para tersangka untuk masa penahanan 20 hari pertama, terhitung sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026.

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics