Maktour Diduga Raup Untung Tak Sah Rp27,8 Miliar dari Skandal Kuota Haji

0
48
Reporter: Wisnu Yusep

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar dugaan keuntungan tidak sah yang diraup biro perjalanan haji PT Makassar Toraja (Maktour) sebesar Rp27,8 miliar. Keuntungan fantastis yang diraup PT Maktour itu diduga muncul sebagai dampak dari praktik korupsi pengalihan kuota haji pada tahun 2024.

​Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menyatakan bahwa angka tersebut merupakan hasil audit resmi terhadap kerugian keuangan negara.

​”PT Makassar Toraja atau Maktour memperoleh keuntungan tidak sah pada tahun 2024 mencapai sekitar Rp27,8 miliar,” ungkap Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (31/03/2026).

​Penyelidikan KPK mengungkap bahwa keuntungan tersebut diduga diperoleh melalui jalur belakang yang melibatkan suap kepada pejabat tinggi di Kementerian Agama (Kemenag).

​Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham disinyalir menjadi aktor kunci yang memberikan uang pelicin untuk mengamankan slot kuota haji. Berdasarkan data KPK, total dana yang dikucurkan mencapai US$35.000 dan 16.000 riyal Arab Saudi.

​Adapun pihak-pihak yang diduga menerima aliran dana tersebut antara lain IAA, Staf Khusus Menteri Agama dan HL, eks Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag.

Leave a reply

Iconomics