Pasca Jerat Eks Menag dan Stafsus Menag, KPK Periksa Wakil Ketua PWNU DKI
Kantor KPK/Dok. KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus merangsek dalam penyidikan kasus mega korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024 yang ditaksir merugikan negara hingga Rp1 triliun lebih.
Hari ini, lembaga antirasuah tersebut menyeret seorang figur Nahdlatul Ulama (NU) ke meja pemeriksaan. Wakil Katib Syuriyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta, Muzakki Cholis (MZK) menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK, Senin (12/01/2026).
MZK diperiksa sebagai saksi kunci untuk memperkuat jerat hukum terhadap mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), yang telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo membenarkan kehadiran Muzakki Cholis, yang tiba pukul 09.25 WIB, dalam kapasitasnya sebagai Wakil Katib PWNU DKI. Pemeriksaan ini menjadi babak baru dalam upaya KPK menguak jaringan dan modus operandi di balik skandal haji yang mengguncang publik.
Kerugian Triliunan dan Dua Tersangka
Kasus ini mulai disidik KPK sejak 9 Agustus 2025. Hanya berselang dua hari, KPK mengumumkan perhitungan awal kerugian negara yang mencapai angka fantastis, lebih dari Rp1 triliun.
Selain kerugian negara yang jumbo, KPK juga telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan, yaitu Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), mantan Menteri Agama; Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, mantan staf khusus era Menag Yaqut; dan Fuad Hasan Masyhur, pemilik biro penyelenggara haji Maktour.
Pada 9 Januari 2026, KPK mengumumkan penetapan status tersangka terhadap dua nama besar dalam pusaran kasus ini yakni Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan Ishfah Abidal Aziz (IAA).
Yaqut diduga kuat membagi 20.000 kuota haji tambahan yang didapatkan dari Arab Saudi secara sewenang-wenang, melanggar aturan yang berlaku.
Pelaksana Tugas (Plt.) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menegaskan bahwa titik awal penyimpangan terletak pada keputusan Yaqut membagi kuota tambahan tersebut 50:50, atau 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
”Sudah ada undang-undangnya, sudah ada aturannya, tetapi kemudian oleh Menteri Agama pada saat itu… dibagilah menjadi 50%-50% atau 10.000-10.000. Itu tentu tidak sesuai dengan undang-undang yang ada,” ujar Asep di Jakarta pada Senin (12/01/2026).
Pembagian ini jelas menabrak Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur alokasi kuota haji, yakni 92% untuk kuota haji reguler dan hanya 8% untuk haji khusus.
Kuasa Negara Dikorupsi untuk Kepentingan Pribadi
Asep Guntur mengingatkan bahwa 20.000 kuota haji tambahan ini merupakan hak negara yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi—atas dasar permohonan Presiden Joko Widodo yang prihatin dengan antrean haji Indonesia yang mencapai 47 tahun. Kuota ini sejatinya ditujukan untuk mempercepat keberangkatan rakyat Indonesia, terutama calon jemaah haji reguler.
”Kuota itu… diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi kepada negara Republik Indonesia, bukan diberikan kepada perorangan, bukan diberikan kepada Menteri Agama… Akan tetapi, kepada negara, atas nama negara dan nanti untuk digunakan bagi rakyat Indonesia,” tegas Asep, menekankan adanya penyalahgunaan wewenang.
Aliran Uang dan Kickback Libatkan Staf Khusus
Dalam skandal ini, KPK juga menetapkan staf khusus Yaqut, IAA sebagai tersangka. IAA berperan aktif dalam pelaksanaan pembagian kuota haji tambahan yang menyalahi ketentuan tersebut.
Penyidikan mendalam KPK menemukan indikasi adanya aliran dana gelap di balik pembagian kuota ini.
”Kemudian juga dari proses-proses ini, kami dalam penyidikan ini ya, menemukan adanya aliran uang kembali, kickback, dan lain-lain di sana,” ungkap Asep, menggarisbawahi motif korupsi di balik penyalahgunaan kuota haji umat.
DPR Soroti Skema ‘Bagi Rata’ yang Melanggar UU
KPK bergerak di ranah pidana, Pansus Hak Angket Haji DPR RI juga turut menyoroti kejanggalan fundamental dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024.
Poin utamanya adalah pembagian kuota tambahan 20.000 dari Arab Saudi. Kementerian Agama diduga melakukan pelanggaran fatal dengan membagi kuota tersebut secara tidak proporsional, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus (skema 50:50).
Pembagian ini jelas-jelas bertentangan dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 yang secara tegas mengatur bahwa kuota haji khusus seharusnya hanya delapan persen, sementara 92 persen dialokasikan untuk haji reguler. Praktik “bagi rata” ini diduga menjadi celah korupsi yang mengorbankan hak jamaah haji reguler.