Pansus Angket DPR Panggil Sejumlah Pejabat Kemenag untuk Gali Kebenaran soal Kuota Khusus Haji

0
34
Reporter: Wisnu Yusep

 

Setelah resmi menetapkan ketua dan wakilnya beberapa waktu lalu, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR mulai memanggil pihak-pihak yang diduga mengetahui kejanggalan penyelenggaraan haji pada tahun ini. Untuk hari ini, misalnnya, Pansus Haji akan mendengarkan keterangan sejumlah pejabat dari Kementerian Agama (Kemenag).

Ketua Pansus Angket Haji DPR, Nusron Wahid mengatakan, pemanggilan sejumlah pejabat Kemenag itu untuk mencari kebenaran dalam pelaksanaan serta pemilihan jemaah haji yang diberangkatkan pada 2024 ini. “Terutama kebenaran informasi bahwa yang berangkat menggunakan kuota tambahan tidak berdasarkan urut kacang dalam Siskohat (Sistem Komputerisasi Haji Terpadu),” ujar Nusron dalam keterangannya, Senin (26/8).

Kemudian, kata Nusron, Pansus Angket pun akan mencari tahu kebenaran soal penggunaan kuota haji yang diduga penggunaannya telah menyimpang. “Jika benar, ini adalah wujud ketidakadilan. Orang yang belum punya hak, karena baru mendaftar, bisa berangkat duluan menyalip daftar tunggu yang seharusnya. Kita harus cari kebenaran informasi dan motivasi di balik ini,” ungkap Nusron.

Sesuai rencana yang ditetapkan, para pejabat yang akan dimintai keterangan adalah Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri, Kasubdit Data dan Siskohat Ditjen PHU, serta Kabid Haji Kanwil Kemenag Provinsi Sulawesi Selatan dan Provinsi Riau. Permintaan keterangan terhadap sejumlah pejabat Kemenag itu akan dilakukan secara terpisah.

Baca Juga :   DPR: Varian Baru Muncul, Pemerintah Diminta Kaji Kembali Masa Karantina dari Luar Negeri

Untuk diketahui, pembagian kuota haji khusus menjadi polemik antara Kemenag dengan DPR dalam beberapa bulan terakhir. Isu ini mengemuka karena Kemenag menetapkan kuota haji khusus sebanyak 27.680 atau sekitar 11,5% dari total 241 ribu jemaah.

DPR karena itu menilai jumlah tersebut berbeda dengan yang telah disepakati serta melebihi jumlah kuota haji khusus yang telah diatur pada Pasal 64 UU No. 8 Tahun 2019 yang menetapkan kuota haji khusus sebanyak 8%. Di sisi lain, Kemenag menilai pengaturan kelebihan tersebut adalah bagian dari kuota haji tambahan, di mana ketentuan pengisian kuotanya adalah wewenang dari menteri agama.

Karena kontroversi itu, DPR lantas membentuk Pansus Angket Haji yang telah dimulai sejak 19 Agustus lalu dan akan berakhir pada 23 September 2024.

Leave a reply

Iconomics