Hampir Mayoritas Fraksi di DPR Setujui Revisi UU tentang Kementerian Negara
Hampir mayoritas fraksi di DPR menyetujui revisi Undang Undang (UU) tentang Kementerian Negara yang telah dibahas pada 14 Mei lalu. Revisi terhadap UU tersebut khusus pada Pasal 15 yang intinya jumlah keseluruhan kementerian ditetapkan sesuai dengan kebutuhan presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.
“Secara garis besarnya, kalau saya tangkap kemarin, dari semua teman-teman fraksi pada intinya tidak berkeberatan menyangkut soal itu,” ujar Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas di Kompleks Parlemen, Rabu (15/5).
Supratman mengatakan, Indonesia pada dasarnya menganut sistem presidensial sehingga presiden memiliki hak penuh dalam menentukan pemerintahannya. Apalagi Baleg DPR sejauh ini tidak mengunci jumlah maksimal kementerian.
“Dan itu memang intinya dari sistem presidensial yang kita anut,” kata Supratman.
Menurut Supratman, jika revisi tersebut bakal menghapus jumlah sebanyak 34 kementerian, maka angka jumlah kementerian pun bisa bertambah atau berkurang. Meski demikian, DPR memberi penegasan kepada pemerintah dalam RUU tersebut agar memperhatikan efisiensi dan efektivitas terhadap jumlahnya.
Baleg DPR, kata Supratman, juga menyetujui penambahan ketentuan atau pasal agar nantinya wajib melakukan pemantauan dan peninjauan terhadap pelaksanaan UU yang telah direvisi tersebut. “Namun demikian, saya mempersilakan kepada anggota panja untuk menyempurnakannya,” ujar Supatman.
Wacana penambahan kementerian itu muncul dari Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) beberapa waktu lalu. Mereka merekomendasikan jumlah kementerian pada kabinet pemerintahan Prabowo-Gibran dari 34 hingga 41 kementerian untuk mengakomodir luasnya cakupan urusan pemerintahan.
Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia merespons usulan itu dan menilai revisi tersebut diperlukan karena UU Kementerian Negara sudah berusia 16 tahun. Revisi UU itu disebut bakal membuat bangsa Indonesia mengikuti perkembangan zaman.