Kemenkes Belum Bisa Pastikan Perpres soal Jamkes Akan Berpengaruh pada Tarif Iuran BPJS Kesehatan

0
47
Reporter: Rommy Yudhistira

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) belum bisa memastikan penerapan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan, akan mempengaruhi tarif dari iuran BPJS Kesehatan. Sebagaimana diketahui Perpres tersebut mengatur mengenai layanan kesehatan berbasis kelas yakni kelas rawat inap standar (KRIS).

Kepala Pusat Pembiayaan dan Desentralisasi Kesehatan Kemenkes Irsan Moeis mengatakan, pihaknya berkesempatan hingga 30 Juni 2025 untuk mengatur beberapa hal termasuk menyiapkan peraturan Kemenkes yang berkaitan dengan Perpres Nomor 59 Tahun 2024. Kebijakan mengenai tarif dan iuran dapat diketahui setelah seluruh rumah sakit menerapkan peraturan tersebut.

Kebijakan mengenai tarif dan iuran, kata Irsan, dapat diketahui setelah seluruh rumah sakit menerapkan peraturan tersebut. Sebagaimana aturan di Perpres, seluruh rumah sakit akan menerapkan sistem KRIS pada 1 Juli 2025.

“Tentunya kita belum bisa menjawab sekarang karena kita lihat dampaknya, karena setelah ini diterapkan secara menyeluruh di seluruh rumah sakit, dan itu berlangsung paling lambat 30 Juni 2024,” kata Irsan dalam keterangan resminya secara hybrid Rabu (15/5).

Baca Juga :   Ombudsman RI Kritik Kebijakan BPJS Kesehatan sebagai Syarat Pelayanan Publik

Meski demikian, kata Irsan, kebijakan yang dikeluarkan pemerintah tersebut tidak akan merugikan masyarakat. Apalagi pada dasarnya pemerintah akan selalu berpihak kepada rakyat. Untuk itu, Perpres No. 59 Tahun 2024 tidak akan membebani masyarakat terutama dalam hal pembayaran iuran BPJS Kesehatan.

“Seperti saat ini pun, untuk orang miskin dan tidak mampu itu negara yang membayar iurannya,” ujar Irsan.

Sementara itu, Juru Bicara Kemenkes M. Syahril mengatakan, KRIS hadir untuk tidak membeda-bedakan perlakuan layanan non-medis dan medis yang diperoleh peserta BPJS Kesehatan. Meski mengatur mengenai jumlah pasien dalam setiap kamar yang ditempati, KRIS tetap menjalankan beberapa aturan yang sudah ada sebelumnya.

Perpres terbaru, kata Syahril, tidak akan menghapus sistem kelas 1, 2, dan 3, yang saat ini berlaku untuk pelayanan rawat inap BPJS. Perpres 59/2024 hanya mengatur mengenai seluruh kamar untuk peserta program jaminan kesehatan nasional (JKN) akan dibuat standar sesuai dengan 12 kriteria standar KRIS.

“Perbaikan yang nyata dan lebih baik, memang kamar yang maksimal 4 (kelas 3) tadi tentu saja antara laki-laki dan perempuan tetap terpisah, anak-anak dan dewasa terpisah, dan ada ruang infeksi yang khusus. Jadi nanti kalau ada penyakit yang terinfeksi itu tidak boleh masuk KRIS tadi, harus di ruang infeksi yang memang sudah diatur. Nanti ketentuannya akan diatur dalam Permenkes,” kata Syahril.

Baca Juga :   Astra Tol Cipali Akan Sesuaikan Tarif untuk Tingkatkan Kualitas Layanan Lalu Lintas

 

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics