Anggota Komisi III DPR: Putusan Bebas Kasus Indosurya Melukai Hati dan Rasa Keadilan

0
146
Reporter: Rommy Yudhistira

Anggota Komisi III DPR Arsul Sani menilai putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat soal kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya melukai hati dan rasa keadilan masyarakat. Pasalnya, vonis bebas terhadap 2 terdakwa petinggi KSP Indosurya yakni Henry Surya dan June Indria dinilai tidak berpihak kepada korban.

Karena itu, kata Asrul, Mahkamah Agung (MA) diminta meninjau kembali seluruh fakta kasus Indosurya tersebut. “Melihat kembali seluruh fakta-fakta dan bukti-bukti serta menerapkan doktrin tentang mens rea dan actus reus-nya secara jeli untuk memastikan ada tidaknya unsur pidana dalam kasus ini,” kata Arsul dalam keterangan resminya beberapa waktu lalu.

Menurut Arsul, suatu hubungan yang pada dasarnya perdata, bukan berarti tidak ada unsur pidana. Hubungan keperdataan bisa memenuhi unsur pidana, apabila memang terdapat perbuatan-perbuatan yang mengarah ke tindakan curang termasuk misalnya menipu dengan memberikan janji-janji palsu kepada nasabah.

“Jika putusan belum menyentuh hal-hal tersebut, maka jaksa penuntut umum perlu mengambil langkah jelas dengan melakukan upaya hukum terhadap putusan tersebut,” kata Asrul.

Baca Juga :   Kehadiran UU PLP Disebut Bentuk Kepedulian Negara untuk SDM Berkualitas

Sebelumnya, pemerintah melalui Menteri Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD juga menyoroti putusan hakim yang memvonis bebas bos Indosurya. Terhadap kasus itu, Kementerian Polhukam telah melakukan rapat koordinasi dengan Kejaksaan Agung, Mabes Polri, koperasi, dan Kantor Staf Presiden untuk membahas tersangka kasus Indosurya yang telah dinyatakan bebas dari seluruh dakwaan.

“Untuk membahas keterkejutan Indonesia, baik pemerintah maupun rakyatnya, karena kasus Indosurya yang sudah dibahas lama bahwa itu perbuatan hukum yang sempurna. Ternyata dibebaskan MA,” ujar Mahfud.

Padahal, kata Mahfud, dakwaan kasus tersebut sudah jelas tidak berpihak kepada Indosurya, tapi keputusan hakim justru berbeda dengan dakwaan terhadap Indosurya. KSP Indosurya disebut melanggar Undang-Undang Perbankan Pasal 46 karena menghimpun dana masyarakat.

“Kalau (Indosurya) mengatasnamakan koperasi, 23 ribu orang yang menggugat ini bukan anggota koperasi. menyimpan uang di situ seharusnya tidak boleh. Kita tidak boleh kalap untuk menegakkan hukum dan kebenaran. Pemerintah, Kejagung, akan layangkan kasasi,” tutur Mahfud.

Sebagai informasi, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat telah memutuskan vonis bebas terhadap dua petinggi KSP Indosurya yakni Ketua KSP Indosurya Henry Surya dan Kepala Administrasi KSP Indosurya June Indria pada 24 Januari lalu.

Baca Juga :   Antara RUPS Mind Id dan Hubungan Dirut dengan Kunker Anggota Komisi VI-VII DPR

Dalam pembacaan vonis yang disampaikan oleh Hakim Ketua Pengadilan Negeri jakarta Barat Syafrudin Ainor, kedua terdakwa dinyatakan bebas dari segala dakwaan, lantaran perbuatan yang dilakukan bukan tindak pidana.

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics