Pasca-Putusan, Pengacara Riva dan Maya Ini Kuliti Pertimbangan Hakim di Kasus Korupsi Tata Kelola BBM
Putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) DKI Jakarta pada PN Jakarta Pusat terhadap mantan bos PT Pertamina Patra Niaga masih menyisakan kejanggalan. Apalagi penyidik Kejaksaan Agung membangun wacana kasus itu terkait BBM oplosan yang sama sekali tak ada dalam dakwaan dan putusan.
Karena itu, Arie Nobelta Kaban, salah satu penasihat hukum Riva Siahaan dan Maya Kusmaya, terpidana dalam kasus itu mengatakan, pihaknya kecewa setelah mempelajari pertimbangan majelis hakim dalam memutus kliennya. Sebagai informasi, Riva dan Maya sama-sama divonis 9 tahun dan denda Rp 1 miliar di kasus korupsi tata kelola BBM periode 2018-2023.
“Soalnya majelis hakim hanya menyalin ulang surat dakwaan dan surat tuntutan dan mengabaikan fakta persidangan. Hakim tidak melakukan proses konstatir, kualifisir dan konstituir dengan benar,” kata Arie dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (31/3).
Arie menuturkan, kekecewaan tersebut sangat beralasan karena beberapa hal. Pertama, perbuatan Riva Siahaan dan Maya Kusmaya menandatangani kontrak penjualan BBM ke industri bukan perbuatan melawan hukum.
“Dalam perkara ini perbuatan Riva Siahaan dan Maya Kusmaya hanya satu saja, menandatangani kontrak penjualan solar ke beberapa industri yang menurut jaksa penuntut umum (JPU) harganya terlalu murah di bawah bottom price (harga jual terendah),” ujar Arie.
Majelis hakim dalam pertimbangannya, kata Arie, menilai perbuatan tersebut memenuhi unsur melawan hukum. Alasannya melanggar Pedoman Pengelolaan Pemasaraan BBM Industri Nomor A 001 tanggal 13 Desember 2016, menyetujui hasil negoisasi harga, tidak mengatur pedoman negoisasi harga dan menjual di bawah harga pokok penjualan (HPP).
Hakim Abaikan Fakta
Padahal fakta persidangan, kata Arie, Pedoman Pengelolaan Pemasaraan BBM Industri Nomor A 001 pada 13 Desember 2016 sudah tidak berlaku pada saat tempus perkara. Kemudian, persetujuan harga jual juga bukan kewenangan Riva Siahaan dan Maya Kusmaya, tetapi kewenangan vice president (VP) karena harganya di atas MOPS atau HPP.
“Evaluasi harga dilakukan dan terdapat perbaikan harga dari kontrak sebelumnya dan tidak ada penjualan di bawah HPP. Nah, majelis hakim tidak menjadikan semua fakta tersebut sebagai pertimbangan ketika memutus perkara Riva dan Maya,” tambah Arie.
Alasan kedua terkait dengan kekecewaan itu, kata Arie, hakim mengabaikan fakta bahwa bottom price bukan referensi harga jual untuk industri dengan skema kontrak jangka panjang, melainkan referensi harga jual untuk penjualan spot. Sementara, majelis hakim dalam pertimbanganya, menyebutkan perbuatan terdakwa menandatangani kontrak penjualan solar ke industri dengan harga di bawah bottom price menguntungkan konsumen (korporasi) dan menimbulkan kerugian negara.
“Padahal semua saksi menyampaikan di persidangan bahwa penjualan solar ke industri dengan skema kontrak jangka panjang menggunakan formula yang disepakati bersama pada saat negoisasi bukan referensi harga bottom price,” kata Arie.
Karena itu, kata Arie, jelas keliru jika referensi harga jual bottom price dipakai untuk menilai harga jual terlalu murah atau terlalu mahal untuk penjualan dengan skema kontrak jangka panjang. Untuk membuat hal itu mudah dimengerti seperti penjualan air minum dalam kemasan secara retail dan grosiran pasti berbeda harganya.
“Direksi perusahaan air minum dalam kemasan kemudian dituduh merugikan keuangan negara karena yang dijual secara grosir nilainya lebih murah dibandingkan dengan harga jual secara retail,” ujar Arie.
Alasan kekecewaan ketiga, lanjut Arie, hakim dinilai tidak memahami konsep pricing sebagai strategi manajemen tetapi memandang penentuan harga jual “hitam putih”. Harga jual BBM terbentuk dari hukum permintaan dan penawaran atau mekanisme pasar.
“Harga BBM tidak terbentuk hanya dari perhitungan harga pokok produk yang kita mau jual. Menjual produk di bawah harga pokok pun merupakan pilihan yang dapat dibenarkan apabila dalam kerangka strategis perusahaan merupakan pilihan terbaik,” ujar Arie.
Soal itu, kata Arie, keterangan saksi fakta dan ahli di persidangan menegaskan bahwa pricing itu merupakan kebijakan strategis, banyak aspek dijadikan pertimbangan seperti tingkat kompetisi, kinerja keuangan konsolidasi, market share dan aspek lainnya. Dan semua fakta-fakta ini diabaikan tanpa alasan yang jelas.
Alasan keempat, kata Arie, tidak terbukti adanya mens rea, konflik kepentingan, melanggar bussines judgment rule (BJR) dan keuntungan pribadi. Dari seluruh fakta persidangan dan pertimbangan hakim dalam salinan putusan, tidak ada satupun alat bukti berupa keterangan saksi, dokumen atau alat bukti lainnya yang menunjukkan bahwa perbuatan Riva Siahaan dan Maya Kusmaya menandatangani kontrak penjualan BBM ke industri menunjukkan adanya mens rea, konflik kepentingan, persekongkolan, melanggar prinsip-prinsip BJR dan keuntungan pribadi.
“Sehingga dalam perkara ini tidak ada uang pengganti dan penyitaan aset. Konstruksi perkara ini pun menjadi aneh, tidak lazim karena bagaimana mungkin Riva Siahaan dan Maya Kusmaya dituduh memperkaya orang lain/korporasi triliunan sementara dirinya sendiri tidak memperoleh apa-apa dan tidak kenal dengan orang/korporasi yang diperkaya itu,” kata Arie.
Secara teori, kata Arie, salah satu ciri-ciri tindak pidana korupsi bersifat terstruktur, masif dan melibatkan banyak pihak. Perkara tipikor ini sangat berbeda atau langka karena pelakunya hanya dari pejabat BUMN, tidak melibatkan pihak yang diuntungkan.
“Jika putusan penjatuhan hukuman pidana 9 tahun penjara tanpa dibuktikan mens rea seperti perkara ini, dan tidak diperbaiki di tingkat pengadilan tinggi dan Mahkamah Agung, maka siapapun pejabat di BUMN berpotensi dipidanakan,” pungkas Arie.
Untuk diketahui, sidang putusan terhadap kluster pertama terdakwa kasus korupsi tata kelola BBM periode 2018-2023 ini berlangsung pada 26 Februari lalu di Pengadilan Tipikor Jakarta. Ketiga terdakwa kluster pertama itu ialah Riva Siahaan (RS) selaku eks Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya (MK) selaku eks Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, dan Edward Corne (EC) selaku eks VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.
Majelis hakim menjatuhkan hukuman 9 tahun penjara, dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara kepada Riva. Kemudian, Maya pun divonis 9 tahun penjara, dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara.
Majelis hakim dalam pertimbangannya, menyatakan Riva Siahaan dan Maya Kusmaya tidak bersalah dalam pengadaan gasoline RON 90 dan RON 92 yang melibatkan BP Singapore Pte Ltd dan Sinochemn International. Namun, dalam perkara penjualan solar BBM non-subsidi dianggap bersalah karena menjual solar di bawah bottom price.