Selain Blueray, KPK Endus Keterlibatan Forwarder Lain
Gedung KPK/Dok. KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mensinyalir praktik suap importasi barang imitasi (KW) di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) melibatkan jaringan penyedia jasa pengiriman (forwarder) yang lebih luas.
Selain PT Blueray Cargo (BR), penyidik kini membidik perusahaan forwarder lain yang diduga turut menyuap oknum pejabat Bea Cukai.
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengonfirmasi adanya keterlibatan pihak ketiga selain PT BR dalam pusaran kasus ini. Meski begitu, KPK masih memvalidasi bukti terkait aliran dana dari perusahaan-perusahaan tersebut.
”Kalau untuk masalah pemberian (suap), belum terkonfirmasi. Akan tetapi, kalau forwarder yang lain memang ada,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (10/02/2026).
Saat ini, penyidik tengah mencecar para tersangka dari internal Ditjen Bea Cukai untuk membongkar identitas perusahaan lain yang ikut bermain.
Asep menegaskan bahwa semua jalur penyelidikan bermuara pada oknum pejabat yang menjadi “pintu masuk” barang-barang impor ilegal tersebut.
“Itu salah satu yang sedang kami dalami. Kan tentunya semua bermuara ke oknum tersebut,” tegasnya.
Kilas Balik Kasus
Skandal ini mencuat setelah Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 4 Februari 2026.
Dari 17 orang yang diamankan, KPK telah menetapkan enam tersangka utama yang terdiri dari tiga pejabat Bea Cukai dan tiga pihak swasta.
Para tersangka tersebut adalah Rizal (RZL) menjabat Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC sejak periode 2024 hingga Januari 2026. Sisprian Subiaksono (SIS) yang menjabat Kasubdit Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC. Orlando Hamonangan (ORL) yang menjabat Kepala Seksi Intelijen DJBC. Dari pihak swasta adalah John Field (JF) selaku Pemilik Blueray Cargo, Andri (AND) selaku Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo, dan Dedy Kurniawan (DK) selaku Manajer Operasional Blueray Cargo.