KPK Tunggu Panggilan Dewas Soal Tahanan Rumah Yaqut ​

0
29
Reporter: Wisnu Yusep

OTT Topan Ginting

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto mengaku hingga saat ini jajaran pimpinan lembaganya belum menerima panggilan dari Dewan Pengawas (Dewas) mengenai aduan masyarakat atas kebijakan pengalihan status penahanan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas.

​”Kalau dari pimpinan belum (ada pemanggilan), tetapi mungkin lebih spesifik kalau itu ditanyakan kepada Dewas,” ujar Setyo saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, ditulis Rabu (08/04/2026).

​Setyo menegaskan bahwa pihaknya menghormati laporan tersebut dan siap mengikuti seluruh prosedur yang berjalan di Dewas.

“Kita tunggu prosesnya saja,” imbuhnya singkat.

Diketahui, ​Ketua Dewas KPK, Gusrizal, sebelumnya mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima pengaduan masyarakat sejak 25 Maret 2026.

Laporan tersebut menyoroti landasan hukum serta aspek etika di balik keputusan KPK yang sempat mengalihkan penahanan mantan Menteri Agama tersebut dari Rumah Tahanan (rutan) menjadi tahanan rumah.

​Aduan itu telah didisposisi untuk ditindaklanjuti sejak 30 Maret 2026. Gusrizal memastikan fungsi pengawasan tidak akan kendur, terutama dalam memantau potensi penyalahgunaan wewenang.

Baca Juga :   Dewas: Firli Langgar Kode Etik dan Perilaku, Sanksinya Mundur dari Pimpinan KPK

​”Independensi dan integritas KPK hanya dapat terjaga bila mekanisme check and balance antara internal KPK dan publik berjalan harmonis,” kata Gusrizal.​

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics