KPK Tunggu Panggilan Dewas Soal Tahanan Rumah Yaqut
Kantor KPK/Dok. KPK
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto mengaku hingga saat ini jajaran pimpinan lembaganya belum menerima panggilan dari Dewan Pengawas (Dewas) mengenai aduan masyarakat atas kebijakan pengalihan status penahanan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas.
”Kalau dari pimpinan belum (ada pemanggilan), tetapi mungkin lebih spesifik kalau itu ditanyakan kepada Dewas,” ujar Setyo saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, ditulis Rabu (08/04/2026).
Setyo menegaskan bahwa pihaknya menghormati laporan tersebut dan siap mengikuti seluruh prosedur yang berjalan di Dewas.
“Kita tunggu prosesnya saja,” imbuhnya singkat.
Diketahui, Ketua Dewas KPK, Gusrizal, sebelumnya mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima pengaduan masyarakat sejak 25 Maret 2026.
Laporan tersebut menyoroti landasan hukum serta aspek etika di balik keputusan KPK yang sempat mengalihkan penahanan mantan Menteri Agama tersebut dari Rumah Tahanan (rutan) menjadi tahanan rumah.
Aduan itu telah didisposisi untuk ditindaklanjuti sejak 30 Maret 2026. Gusrizal memastikan fungsi pengawasan tidak akan kendur, terutama dalam memantau potensi penyalahgunaan wewenang.
”Independensi dan integritas KPK hanya dapat terjaga bila mekanisme check and balance antara internal KPK dan publik berjalan harmonis,” kata Gusrizal.