KPK Pertebal Bukti Kasus Suap Pengerukan Pelabuhan, Penahanan 9 Tersangka Belum Diputuskan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih memperdalam penyidikan kasus dugaan suap proyek pengerukan alur pelayaran di empat pelabuhan sebelum memutuskan langkah penahanan terhadap sembilan tersangka. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik saat ini fokus memperkuat konstruksi perkara melalui pemeriksaan saksi, baik dari unsur tersangka maupun pihak lain.
“Masih ada keterangan-keterangan yang perlu dipertebal oleh penyidik,” ujarnya di Jakarta, Selasa (05/05/2026).
Menurut Budi, pemeriksaan terhadap para tersangka sebagai saksi dilakukan untuk mengonfirmasi peran masing-masing pihak dan mengurai dugaan perbuatan melawan hukum dalam perkara tersebut.
“Pemeriksaan ini saling melengkapi keterangan yang dibutuhkan penyidik,” katanya.
KPK, kata Budi, menempuh pendekatan bertahap guna memastikan kelengkapan alat bukti sebelum mengambil langkah hukum lanjutan, termasuk penahanan. Strategi ini, kata Budi lagi, dinilai penting untuk menjaga kualitas pembuktian dan meminimalkan celah dalam proses peradilan.
Diketahui, kasus ini sendiri telah masuk tahap penyidikan sejak 27 Juni 2024, dengan penetapan sembilan tersangka berinisial APK, DG, ISP, SO, IAT, AK, HR, OP, dan SIG.
Perkara ini mencakup sejumlah proyek pengerukan alur pelayaran di berbagai wilayah, yakni Pelabuhan Tanjung Emas, Jawa Tengah (2015–2017), Pelabuhan Samarinda, Kalimantan Timur (2015–2016), Pelabuhan Benoa, Bali (2014–2016), dan Pelabuhan Pulang Pisau, Kalimantan Selatan (2013 dan 2016).
Proyek pengerukan alur pelayaran, kata Budi, merupakan bagian krusial dalam menjaga kelancaran logistik dan keselamatan pelayaran. Namun, kompleksitas teknis serta nilai proyek yang besar menjadikannya rentan terhadap praktik koruptif, terutama pada tahap perencanaan, pengadaan, dan pelaksanaan.