Dalami Dugaan Korupsi di Ditjen Bea dan Cukai, ASN SA Kembali Diperiksa KPK
Gedung KPK/Dok. KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperdalam penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Ditjen Bea Cukai) Kementerian Keuangan. Terbaru, penyidik KPK memanggil aparatur sipil negara (ASN) berinisial SA sebagai saksi guna menelusuri lebih jauh praktik pengurusan cukai yang diduga bermasalah.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyatakan pemeriksaan terhadap SA dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. “Pemeriksaan atas nama SA selaku ASN pada Ditjen Bea Cukai,” ujarnya kepada jurnalis, Selasa (05/05/2026).
Pemeriksaan ini bukan yang pertama. SA sebelumnya telah dipanggil pada 9 April 2026, dan kembali dimintai keterangan sebagai bagian dari penguatan konstruksi perkara ini.
Dalam pendalaman yang dilakukan pada 4 Mei 2026, kata Budi, penyidik menyoroti dugaan adanya penerimaan oleh oknum di lingkungan Ditjen Bea Cukai, khususnya yang berkaitan dengan proses pengurusan cukai. Sehingga, keterangan saksi SA ini, lanjut Budi, menjadi kunci untuk mengurai apakah terdapat praktik di luar ketentuan dalam layanan tersebut.
KPK menegaskan akan terus mengembangkan perkara ini dengan memanggil saksi-saksi lain guna memastikan akuntabilitas dan integritas dalam pengelolaan layanan publik tetap terjaga.