Dalami Aliran Dana PSBI ke Yayasan Anggota DPR Satori dan Heri, KPK Garap Pensiunan Bank Indonesia
Kantor KPK/Dok. KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan dugaan korupsi penyaluran dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dengan menelusuri aliran dana ke yayasan yang terafiliasi dengan anggota DPR RI, Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG).
Dalam upaya itu, penyidik memeriksa dua pensiunan Bank Indonesia berinisial HNF dan TS sebagai saksi pada 4 Mei 2026. Keterangan keduanya dinilai penting untuk mengurai mekanisme distribusi dana PSBI kepada yayasan yang terkait dengan para tersangka.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemeriksaan difokuskan pada proses penyaluran dana.
“Para saksi didalami terkait penyaluran atau pendistribusian dana Program Sosial Bank Indonesia kepada yayasan yang berafiliasi dengan kedua tersangka, yakni ST dan HG,” ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Selasa (05/05/2026).
Budi menilai keterangan para saksi akan memperkuat konstruksi perkara, khususnya dalam melengkapi alat bukti sebelum proses pelimpahan ke tahap penuntutan.
“Keterangan saksi dibutuhkan untuk melengkapi berkas penyidikan sehingga perkara dapat segera dilimpahkan,” kata Budi.
Kasus ini mencakup dugaan penyimpangan dalam penggunaan dana tanggung jawab sosial dan lingkungan (corporate social responsibility/CSR) Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), termasuk dalam program PSBI dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) pada periode 2020–2023.
Diketahui, penyidikan perkara ini bermula dari laporan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta pengaduan masyarakat. KPK kemudian meningkatkan status penanganan ke tahap penyidikan umum pada Desember 2024.
Dalam prosesnya, penyidik telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi strategis untuk mengumpulkan alat bukti, termasuk di Gedung Bank Indonesia di Jalan Thamrin pada 16 Desember 2024 dan Kantor Otoritas Jasa Keuangan pada 19 Desember 2024.
Pada 7 Agustus 2025, KPK menetapkan Satori dan Heri Gunawan sebagai tersangka. Keduanya merupakan anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024. Saat ini, keduanya masih menjabat sebagai anggota DPR RI periode 2024–2029. KPK pun hingga saat ini belum melakukan penahanan terhadap kedua tersangka itu.