KPK Telusuri Jejak Korupsi Kuota Haji, Staf PBNU Dipanggil Sebagai Saksi

0
56
Reporter: Wisnu Yusep

OTT Topan Ginting

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pendalaman materiil terkait kasus dugaan korupsi pengalihan kuota haji periode 2023–2024. Terbaru, tim penyidik lembaga antirasuah tersebut menjadwalkan pemeriksaan terhadap seorang staf Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) berinisial SB dalam kapasitasnya sebagai saksi.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa pemanggilan SB merupakan bagian dari upaya penguatan alat bukti dalam perkara yang telah menyeret sejumlah nama besar di lingkungan kementerian dan penyelenggara haji swasta.

“Pemeriksaan dilakukan atas nama SB selaku Staf PBNU di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Budi dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa (21/04/2026).

Hingga Selasa sore pukul 14.47 WIB, saksi SB dilaporkan belum memenuhi panggilan penyidik. Belum ada keterangan resmi mengenai alasan ketidakhadiran tersebut maupun jadwal penjadwalan ulang.

Diketahui, kasus ini bermula dari penyidikan yang dibuka KPK pada 9 Agustus 2025. Perkara ini menjadi sorotan publik mengingat skala kerugian negara yang signifikan serta keterlibatan pucuk pimpinan kementerian teknis terkait.

Berdasarkan data yang dihimpun, berikut adalah poin-poin krusial dalam perjalanan kasus korupsi kuota haji ini mulai dari penetapan tersangka utama hingga penahanan.

Baca Juga :   Dugaan Suap di Bea Cukai, Mobil dan Uang Tunai Rp1,2 Miliar Disita KPK

Pertama pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex) sebagai tersangka utama.

Kemudian berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang diterima KPK pada 27 Februari 2026 mencatatkan angka kerugian negara yang fantastis, yakni mencapai Rp622 miliar.

Selanjutnya status penahanan Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz saat ini berada dalam tahanan rutan KPK setelah sempat terjadi dinamika status penahanan rumah bagi Yaqut pada pertengahan Maret lalu.

Masih dalam kasus ini, KPK juga telah menetapkan Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham, serta Ketua Umum Kesthuri, Asrul Aziz Taba, sebagai tersangka baru pada akhir Maret 2026.

Meskipun pemilik biro perjalanan Maktour, Fuad Hasan Masyhur, sempat masuk dalam daftar pencekalan ke luar negeri, hingga saat ini statusnya masih belum ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara, mantan Panitia Hak Angket Haji Luluk Nur Hamidah menilai, langkah KPK dalam menelisik kasus haji ini berbanding terbalik. Luluk mengendus skema keterlibatan pejabat tingkat bawah juga seolah memutus hukum logika birokrasi.

Baca Juga :   KPK Buka Peluang Jerat Asosiasi Haji di Luar Kesthuri

​Ketua DPP PKB ini justru menemukan indikasi kuat keterlibatan pejabat di level paling bawah juga ikut terlibat dalam pusaran kasus haji ini. Namun, anehnya, hingga saat ini, KPK belum ada satu pun pejabat teknis di level menengah maupun bawah yang terseret dalam pusaran kasus tersebut.

​Secara umum, kata Luluk, tindak pidana korupsi di lembaga pemerintahan biasanya bersifat berjenjang. Praktik curang ini, lazimnya dimulai dari usulan pejabat teknis di lapangan, dikoordinasikan oleh eselon menengah, hingga akhirnya mendapat restu dari pengambil kebijakan tertinggi. ​Namun, dalam kasus ini, kondisinya justru terbalik. Pucuk pimpinan menjadi tersangka, namun “kaki-tangannya” seolah tak berjejak.

​”Ini sangat tidak masuk akal. Dalam sistem birokrasi kita, mustahil seorang pejabat paling atas bisa mengeksekusi anggaran atau kebijakan teknis tanpa peran bawahan. Kalau hanya atasannya yang kena tapi bawahannya bersih total, ini namanya korupsi ‘sulap’,” ujar Luluk yang memantau kasus ini.

Leave a reply

Iconomics