KPK Tetapkan Tersangka OTT Bupati Klaten
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo/Dok. Wisnu-Iconomics
Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyeret Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo memasuki babak baru. Lembaga antirasuah ini memastikan telah menetapkan tersangka dalam perkara tersebut setelah menggelar ekspos atau gelar perkara pada Kamis (15/10/2026) malam.
Penetapan tersangka ini menjadi perkembangan penting dalam pengusutan kasus yang turut menyeret Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Jawa Tengah Ahmad Luthfi H. Rahmatullah dan sejumlah pihak lainnya.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan identitas para tersangka beserta konstruksi perkara akan diumumkan secara resmi dalam konferensi pers pada Jumat (16/10/2026) sore.
“Untuk pihak-pihak yang kemudian ditetapkan bertanggung jawab atau ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini, kami akan sampaikan secara lengkap dalam konferensi pers rencana sore ini,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/10/2026).
Sebagaimana diketahui, sebelum menetapkan tersangka, penyidik KPK mengamankan uang tunai sekitar Rp1,9 miliar dalam rangkaian OTT pada 15 Oktober 2026.
Tak hanya uang, penyidik juga menyita sebuah tong berwarna biru yang diduga digunakan untuk menampung atau menyimpan uang terkait dugaan penerimaan oleh Bupati Klaten.
Barang bukti itu, kata Budi, kini menjadi salah satu bagian yang didalami penyidik untuk menelusuri asal-usul uang, aliran dana, serta keterkaitannya dengan dugaan tindak pidana yang sedang diusut.
Namun, menurut Budi, besarnya uang yang disita belum dengan sendirinya menggambarkan total nilai transaksi maupun kerugian negara dalam perkara tersebut.
Pengusutan perkara ini juga mengarah pada lima klaster dugaan korupsi. Cakupannya meliputi pengadaan barang dan jasa, perizinan, upah pungut, dugaan setoran dari organisasi perangkat daerah (OPD) atau satuan kerja perangkat daerah (SKPD), serta dugaan pemberian uang kepada pihak di BPK terkait pemeriksaan atau audit di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten.
Kluster yang berkaitan dengan BPK, lanjut Budi, menjadi salah satu titik krusial karena menyangkut dugaan pemberian uang dalam konteks pemeriksaan keuangan pemerintah daerah. Penyidik, kata Budi, perlu mengungkap siapa yang diduga memberikan dan menerima uang, bagaimana mekanisme penyerahannya, serta apakah terdapat upaya memengaruhi proses audit.
Sementara itu, dugaan setoran dari OPD dan SKPD juga, kata Budi, membuka ruang pendalaman mengenai aliran uang di lingkungan pemerintahan daerah. KPK, lanjutnya, perlu memastikan apakah dugaan penerimaan tersebut berkaitan dengan proyek pengadaan, perizinan, upah pungut, atau kepentingan lain.
Meski lima kluster telah diungkap, detail peran masing-masing pihak dan keterkaitan antarperkara masih menunggu penjelasan resmi KPK.
Sebelumnya, KPK menggelar OTT pada 15 Oktober 2026 dengan mengamankan Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Jawa Tengah Ahmad Luthfi H. Rahmatullah, serta 18 orang lainnya.
Dari pihak-pihak yang diamankan di Klaten, sembilan orang dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Mereka bergabung dengan satu orang yang diamankan di Jakarta, sehingga total 10 orang menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK.