LPS Bayar Klaim Nasabah BPR Sekar untuk Tahap Pertama
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengumumkan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPR Sekar, Cikarang, Kabupaten Bekasi untuk tahap I. BPR Sekar telah dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 17 Maret 2020 lalu. Sejak itu, LPS melakukan penyelesaian PT BPR Sekar, yaitu melakukan rekonsiliasi dan verifikasi data simpanan nasabah untuk pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan likuidasi bank.
Sekretaris LPS Muhamad Yusron menjelaskan pada tahap I, LPS melakukan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah sebesar Rp2.668.734.378 milik 291 nasabah yang dinyatakan layak dibayar.
“Untuk mengurangi kontak antarwarga (social distancing), LPS tidak menempatkan pengumuman di lokasi kantor PT BPR Sekar, namun ditempatkan di website LPS (www.lps.go.id),” kata Yusron dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (07/04/2020).
Yusron mengatakan nasabah yang simpanannya dinyatakan layak dibayar pada tahap I ini dapat menyiapkan dokumen persyaratan yang diperlukan, yaitu identitas diri dan bukti kepemilikan simpanan (buku tabungan atau bilyet deposito).
Pembayaran klaim penjaminan simpanan dilakukan di bank pembayar yang ditunjuk LPS, yaitu BRI Kantor Cabang Cikarang dan BRI Kantor Cabang Cibinong. LPS menghimbau agar nasabah tidak perlu tergesa-gesa dalam mencairkan dana simpanannya karena pembayaran klaim penjaminan masih akan dilayani hingga 5 tahun ke depan sejak bank dicabut izin usahanya.
Bagi nasabah yang belum masuk dalam pembayaran tahap I ini, dapat menunggu pengumuman pembayaran klaim penjaminan simpanan tahap berikutnya.
“Tim LPS terus bekerja untuk menyelesaikan verifikasi data simpanan nasabah PT BPR Sekar,” kata Yusron.
Nasabah diminta untuk tidak terpancing/terprovokasi oleh pihak-pihak yang mengaku dapat mengurus dan/atau mempercepat proses pembayaran klaim penjaminan simpanan tersebut di atas, sehingga penanganan klaim penjaminan simpanan dan likuidasi bank dapat berjalan lancar sebagaimana mestinya.