Potret Kinerja Lembaga Jasa Keuangan di Tengah Tekanan Pandemi Covid-19
Ketua DK OJK Wimboh Santoso/OJK
“Perbankan tetap berkomitmen untuk mendorong fungsi intermediasi dan terlihat terus dengan turunnya suku bunga kredit secara konsisten. Berbagai stimulus yang diberikan pemerintah seperti subsidi bunga, penempatan dana pemerintah di perbankan dan juga penjaminan kredit UMKM dan juga korporasi ini merupakan amunisi agar memberikan dorongan bagi sektor riil untuk tumbuh kembali,”ujar Wimboh.
Wimboh mengatakan para debitur yang sudah mendapatkan restrukturisasi kredit diharapkan memanfaatkan berbagai insentif yang tersedia untuk bisa bangkit kembali dalam waktu yang tidak terlalu lama. Sehingga bisa mendorong pertumbuhan di bulan September sampai dengan akhir tahun.
“OJK bersama-sama dengan perbankan dan juga stakeholder lainnya memonitor secara detil bagaimana perkembangan kredit ini di lapangan. Dan kita selalu memantau apabila ada permasalahan-permasalahan atau kendala-kendala di lapangan tentunya akan kami atasi sesegera mungkin sehingga bisa mempercepat pertumbuhan ekonomi dan tentunya pertumbuhan kredit,” ujarnya.
Wimboh juga mengungkapkan sejalan dengan kelesuhan penyaluran kredit, di sisi lain rasio kredit bermasalah (non performing loan/NPL) juga trennya meningkat.
Pada Desember 2019 lalu, NPL masih berada di level 2,53%, meningkat menjadi 2,77% pada Maret 2020, sebesar 2,89% pada April 2020, kemudian menjadi 3,01% pada Mei 2020 dan 3,11% pada Juni 2010.
Dari sisi jenis, NPL tertinggi pada Juni 2020 adalah kredit modal kerja yang mencapai 3,96%, diikuti kredit investasi 2,58% dan kredit konsumsi 2,22%. Sedangkan secara sektoral, NPL sektor perdagangan sebesar 4,59%, sektor pengolahan 4,57% dan sektor rumah tangga 2,32%. Ketiga sektor ini memiliki total porsi kredit 57% dari total kredit.
Untuk perusahaan pembiayaan sendiri, tingkat NPF mencapai 5,1% pada Juni 2020.
NPL yang meningkat ini, jelas Wimboh adalah nasabah yang kenyataannya mengalami masalah, di luar nasabah yang melakukan program restrukturisasi kredit. Untuk nasabah yang melakukan restrukturisasi kredit sebagaimana diatur POJK No.11/2020 tidak diklasifikasikan menjadi non performing, meskipun kenyataannya memang mengalami kendala dalam membayar bunga dan pokok.
POJK No.11/2020 ini sendiri akan berlaku selama setahun hingga Maret 2021. Wimboh mengatakan kemungkinan regulasi tersebut akan diperpanjang selama setahun lagi nantinya. Namun, ruang perpanjangan ini hanya diberikan kepada debitur yang bisnisnya kembali pulih atau tumbuh.
“Ini akan kita lihat sampai sebelum akhir tahun, berapa sebenarnya yang memang bisa bangkit dan berapa yang betul-betul memang sudah tidak bisa bangkit. Di situlah nanti kami akan rembuk dengan perbankan apa jalan yang ditempuh apabila memang bisa bangkit, itulah yang memerlukan perpanjangan untuk POJK 11 ini. Harapan kami semua bisa bangkit seperti semula sehingga nanti semua memanfaatkan perpanjangan POJK 11 ini,” ujarnya.
Saat ini, menurut Wimboh tren pengajuan restrukturisasi kredit sudah melandai (flat). Hingga 20 Juli lalu, jumlah restrukturisasi kredit perbankan mencapai Rp784,36 triliun dari 6,73 juta nasabah individu maupun perusahaan. Rinciannya, restrukturisasi untuk UMKM mencapai Rp330,27 triliun dari 5,38 juta debitur. Sedangkan yang non UMKM sisanya yaitu Rp454,09 triliun untuk 1,34 juta nasabah.
Sementara untuk restrukturisasi perusahaan pembiayaan telah mencapai Rp151,01 triliun terhadap 4 juta kontrak pembiayaan.
Wimboh mengatakan jumlah restrukturisasi ini merupakan 25%-30% dari total kredit. Menurutnya ini lebih rendah dari perkiraan OJK sebelumnya yaitu bisa mencapai 40% dari total kredit. “Jadi kenyataannya lebih kecil dari yang kita perkirakan dan jumlahnya yang di-restructuring ini sudah mulai agak flat,” jelas Wimboh.
Permodalan dan likuiditas masih aman
Meski performa NPL yang naik, Wimboh mengatakan dari sisi permodalan, resiliensi sektor perbankan masih kuat. Per Juni 2020, rasio kecukupan modal (CAR) perbankan masih berada di level 22,59%.
Halaman Berikutnya