
PPKM Mikro Diperpanjang Lagi Sampai 3 Mei

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto/Dok. Ekon
Menurut Menko Airlangga, untuk transportasi atau kegiatan non-mudik yang diizinkan sesuai aturan, akan dilakukan dengan protokol kesehatan yang lebih ketat, misalnya testing (PCR/ Antigen/ Ge-Nose) berlaku hanya H-1, dilakukan pembatasan kapasitas dan frekuensi perjalanan, serta pengawasan yang dilakukan lebih ketat oleh Polri/ TNI/ Kemenhub bekerja sama dengan unit vertikal di Pemda masing-masing.
Pemerintah menyatakan pembelajaran dari Libur Mudik Lebaran tahun 2020 lalu, dengan adanya pengaturan pembatasan yang sangat ketat, dampaknya perekonomian pada kuartal II tahun 2020 terkontraksi -5,32%. Karena itu, pada Libur Mudik Lebaran tahun ini, selain upaya pembatasan dan peniadaan kegiatan mudik, juga diimbangi dengan berbagai program yang tujuannya untuk mendorong pemulihan ekonomi, terutama melalui peningkatan konsumsi masyarakat, sebagai komponen terbesar PDB kita.
“Pemerintah akan konsisten menjaga keseimbangan antara Program Pengendalian Covid-19, dengan Program Pengungkit Perekonomian yang akan mendorong pertumbuhan ekonomi” kata Menko Airlangga.
Pemerintah juga menyebut telah meluncurkan Program Pengungkit Ekonomi untuk meningkatkan belanja masyarakat, yang terdiri atas pemberian THR Keagamaan untuk pekerja/buruh (SE Men Naker Nomor M/6 Tahun 2021), yang menegaskan bahwa pembayaran THR dilakukan secara penuh (tidak dicicil) dan paling lama dibayarkan H-7 Idulfitri; pemberian THR untuk ASN/ Prajurit TNI/ Anggota Polri (Permenkeu sedang tahap finalisasi) dan harus dibayarkan paling lama H-10 Idulfitri; percepatan program perlindungan sosial dan Kartu Sembako, yang jadwalnya akan disalurkan pada Mei dan Juni 2021, dipercepat menjadi awal Mei 2021.
Program lainnya untuk sisi permintaan berupa Kampanye Berbagi Kiriman untuk Keluarga di Rumah; Program Harbolnas (Hari Belanja Online Nasional) Ramadan, di mana bebas ongkos kirim (ditanggung pemerintah atau platform digital) dilaksanakan selama 5 hari (H-10 s/d H-6 Idul Fitri); program penyaluran bantuan sosial berupa beras masing-masing 10 kg, dengan sasaran Peserta Kartu Sembako (Non Peserta PKH) sekitar 8,8 juta penerima masing-masing 10 kg, dan peserta Bansos Tunai sebesar 10 juta penerima masing-masing 10 kg, yang menggunakan Beras CBP dari BULOG.
Halaman BerikutnyaLeave a reply
