PPKM Mikro Diperpanjang Lagi Sampai 3 Mei
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro kembali diperpanjang. Pemerintah memutuskan akan melakukan perpanjangan dan perluasan PPKM Mikro, mulai 20 April s.d. 3 Mei 2021.
Pemerintah menyebutkan berdasarkan hasil evaluasi atas penerapan PPKM Mikro Tahap V, maka diputuskan selain perpanjangan penerapannya ke Tahap VI (20 April s.d. 3 Mei 2021), juga dilakukan perluasan cakupan provinsi yang menerapkan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa perluasan PPKM Mikro tersebut berdasarkan parameter jumlah kasus aktif, maka ditambahkan lima provinsi lagi, yaitu Sumatera Barat, Jambi, Bangka Belitung, Lampung, dan Kalimantan Barat. Sedangkan yang terkait dengan berbagai aturan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, masih tetap sama dengan tahap sebelumnya.
Selain itu, untuk menjaga agar peningkatan kasus Covid-19 tetap terkendali, maka dalam masa Ramadan dan Idul Fitri ini, telah diterbitkan berbagai kebijakan dan aturan dalam rangka pengendalian Covid-19, antara lain peniadaan mudik Hari Raya Idul Fitri (SE Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13/2021); pengendalian transportasi selama Idul Fitri (Permenhub Nomor 13/ 2021); pembatasan kegiatan mudik untuk pekerja/buruh dan pekerja migran Indonesia (SE Men Naker Nomor M/7 Tahun 2021); dan pembatasan kegiatan bepergian ke uar daerah/mudik untuk aparatur sipil negara/ASN (SE Men PAN RB Nomor 8/ 2021).