Nasabah Sayangkan WanaArtha Tidak Hadir di Sidang Mediasi BPSK

0
1863

Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) diharapkan menjadi jembatan untuk memediasi Nasabah perusahaan asuransi WanaArtha Life dengan nasabah yang tergabung dalam Perkumpulan Pemegang Polis WanaArtha (P3W). Pasalnya, nasabah yang menjadi korban gagal bayar sudah setahun lebih tidak bisa mencairkan dananya yang dikelola oleh WanaArtha.

Humas P3W Freddy Handojo mengatakan, lewat BPSK, pihaknya mencari solusi untuk menyelesaikan kebuntuan yang selama ini terjadi antara nasabah dengan WanaArtha. Lewat mediasi itu, nasabah berharap ada kesepakatan yang tercapai dengan pihak WanaArtha.

“Selain manfaat tunai, nilai pokok yang sudah jatuh tempo pun tidak dibayarkan WanaArtha sudah lebih dari setahun. Soalnya WanaArtha selama ini beralasan tidak bisa membayar karena diblokir, disita dan sekarang dirampas negara sebagai pengganti kerugian negara,” kata Freddy dalam keterangan resminya, Senin (19/4).

Seperti diketahui, dana nasabah WanaArtha ikut disita dalam perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dengan terdakwa Benny Tjokrosaputro pemilik PT Hanson International Tbk dan Heru Hidayat. Kejaksaan Agung menduga dana tersebut merupakan milik Benny Tjokro.

Baca Juga :   Masuk Reses, DPR Klaim Telah Jalankan Tugas Konstitusional dan Pengawasan

Menurut Freddy, perkara yang dikaitkan dengan WanaArtha itu sebenarnya menjadi urusan internal perusahaan dengan negara. Akan tetapi, dalam perkara itu justru para nasabah WanaArtha yang menjadi korban padahal uang tersebut merupakan hasik jerih payah nasabah di masa produktif.

“Uang tersebut bukan hasil korupsi. Kenapa uang kami dikaitkan dengan korupsi Jiwasraya. Dalilnya (apa) dan dari mana? Padahal uang investasi para nasabah korban WanaArtha tidak terkait dengan kasusnya Benny Tjokro maupun Heru Hidayat,” kata Freddy.

Meski demikian, kata Freddy, dalam sidang mediasi di BPSK kali ini amat disayangkan karena pihak WanaArtha tidak hadir. Padahal jadwal persidangan mediasi antara nasabah yang tergabung dalam P3W dengan WanaArtha sudah ditetapkan jauh-jauh hari.

Tindakan WanaArtha kali ini pun dinilai sama dengan selama ini menutup diri untuk bertemu dengan nasabah. Lewat mediasi di BPSK ini justru menjadi harapan nasabah untuk mencari solusi penyelesaian gagal bayar WanaArtha terhadap nasabah.

“Bila tidak selesai, maka keputusan majelis BPSK nanti akan digunakan sebagai kelengkapan bukti di sidang keberatan P3W di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Semoga ada secercah harapan (mediasi di BPSK),” kata Freddy.

Baca Juga :   Kejagung Perlu Berkaca dari Hasil Survei KedaiKopi soal Sita Aset Kasus Jiwasraya-Asabri

Sebelumnya dalam sidang keberatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pihak termohon (WanaArtha) sudah menjelaskan bahwa sitaan oleh Kejaksaan Agung terhadap rekening efek WanaArtha sudah ada yang dibuka. Disebutkan sitaan awal berkisar lebih dari Rp 4 triliun dan sudah dibuka sekitar Rp 1 triliun. Meski sudah ada yang dibuka, para nasabah masih saja belum mendapatkan kepastian tentang pembayaran dana dan manfaat tunai yang dijanjikan WanaArtha.

 

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics