Sederetan Penyederhanaan Pengaturan di Sektor Pertanian dan Perikanan

0
378

Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Musdhalifah Machmud mengungkapkan melalui Omnibus law UU Cipta Kerja dapat dilakukan reformasi regulasi dan transformasi ekonomi yang membantu Indonesia keluar dari middle income trap, khususnya dengan cara meningkatkan daya saing dan produktivitas tenaga kerja.

Pemerintah menilai UU Cipta Kerja mengubah konsepsi perizinan berusaha dari berbasis izin (license based) ke berbasis risiko (risk based). Dengan demikian bagi pelaku usaha dengan Risiko Rendah cukup dengan pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB), sedangkan pelaku usaha Risiko Menengah dengan Sertifikat Standar, dan usaha Risiko Tinggi dengan izin.

Muatan UU Cipta Kerja terdiri atas 15 Bab, 186 Pasal yang mengubah 78 UU terkait. Muatan dalam UU Cipta Kerja tercermin dalam bab-bab di UU, dimulai dengan Peningkatan Ekosistem Investasi dan Kegiatan Berusaha, Ketenagakerjaan, Kemudahan dan Perlindungan UMKM dan Koperasi, Kemudahan Berusaha, Riset dan Inovasi, Pengadaan Lahan, Kawasan Ekonomi, Investasi Pemerintah Pusat dan Kemudahan Proyek Strategis Nasional, Administrasi Pemerintahan, Pengawasan dan Pembinaan.

Baca Juga :   Pemerintah Bakal Merilis PP Perizinan Usaha Berbasis Risiko untuk Patokan K/L/Pemda

Adapun regulasi di sektor pertanian yang terintegrasi dengan UU Cipta Kerja, yaitu UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan; UU No. 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman; UU No. 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan; UU No. 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani; UU No. 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura; dan UU No. 18 Tahun 2009 jo. UU No. 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Sementara, regulasi di sektor kelautan dan perikanan yang terintegrasi dengan UU Cipta Kerja, yakni UU No. 31 Tahun 2004 jo. UU No. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan; UU No. 27 Tahun 2007 jo. UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil; UU No. 32 Tahun 2014 tentang Kelautan; dan UU No. 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam.

“Sebagaimana diketahui, saat ini sedang disiapkan 44 peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja, yang terdiri dari 40 PP dan 4 Perpres, termasuk RPP terkait Sektor Pertanian serta Sektor Kelautan dan Perikanan,” kata Musdhalifah dalam siaran pers.

Baca Juga :   Kemenaker Imbau Para Kepala Daerah agar Merujuk PP 36/2021 soal UMP/UMK

Pemerintah menyebut secara garis besar, penyederhanaan dan kemudahan di sektor pertanian yang telah diakomodir dalam UU Cipta Kerja dan tertuang dalam RPP, antara lain kemudahan perizinan berusaha pada budidaya pertanian skala tertentu; penyederhanaan dalam pertimbangan penetapan batasan luas lahan untuk usaha perkebunan; penyederhanaan administrasi untuk Permohonan Hak Perlindungan Varietas Tanaman; pengaturan pola Kemitraan Hortikultura untuk kemudahan berusaha; penetapan Kawasan Lahan Pengembalaan Umum dapat dilakukan oleh Pemerintah Pusat; simplifikasi izin ekspor-impor benih/bibit/tanaman/hewan untuk kemudahan berusaha; dan kemudahan akses Sistem Informasi Pertanian oleh masyarakat dan pelaku usaha.

Adapun penyederhanaan dan kemudahan di sektor kelautan dan perikanan yang telah diakomodir dalam UU Cipta Kerja dan tertuang dalam RPP, antara lain jenis perizinan untuk kapal penangkapan ikan yang semula 16 jenis disederhanakan menjadi hanya 3 jenis izin; proses perizinan sesuai ketentuan lama yang membutuhkan waktu sekitar 14 hari telah dipersingkat hingga dapat diselesaikan hanya dalam 60 menit; relaksasi penggunaan alat tangkap ikan pukat dan cantrang untuk wilayah perairan tertentu; penyederhanaan izin untuk tambak udang dari semula 24 jenis perizinan menjadi 1 perizinan.

Baca Juga :   PLN Beberkan Multiplier Effect PMN di Daerah 3 T

Selain itu proses Sertifikasi Kelayakan Pengolahan (SKP) dipersingkat waktunya dari semula 7 hari menjadi 2 hari dan dilakukan secara online; pengalihan kewenangan pembinaan pelaku usaha pemasaran/perdagangan komoditas perikanan dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP); proses sertifikasi Hazard Analysis and Critical Control Points (HACCP) yang semula 56 hari dipersingkat menjadi 10 hari dan dilakukan secara online; pemberian kemudahan sertifikasi bagi pelaku usaha yang akan melakukan ekspor komoditas perikanan; dan penerbitan rekomendasi impor komoditas perikanan diintegrasikan dalam sistem Online Single Submission (OSS).

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics