Kemenaker Imbau Para Kepala Daerah agar Merujuk PP 36/2021 soal UMP/UMK
Dirjen PHI dan Jamsos Kemenaker Indah Anggoro Putri/Dokumentasi Kemenaker
Kementerian Ketenagakerjaan meminta para gubernur untuk memberlakukan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dalam menetapkan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK). Para gubernur yang menetapkan UMP 2022 di luar PP No. 36 itu, maka Kemenaker akan segera menyuratinya.
“Kami telah menyurati tiap-tiap gubernur dimaksud agar menyesuaikan penetapan upah minimum 2022 dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku,” kata Dirjen PHI dan Jamsos Kemenaker Indah Anggoro Putri dalam keterangannya beberapa waktu lalu.
Putri mengatakan, pihaknya juga sudah menyurati gubernur yang telah menetapkan kebijakan UMK 2022 yang tidak sesuai dengan PP Nomor 36 Tahun 2021. Isi surat tersebut menekankan agar para gubernur mematuhi aturan yang berlaku terkait pengupahan.
Hasil pemantauan Kemenaker pada 31 Desember 2021, 34 provinsi telah menetapkan UMP 2022. Dari jumlah itu, 29 provinsi ketika menetapkan UMP sesuai dengan PP No. 36 dan 27 provinsi memiliki UMK di 252 Kabupaten/Kota.
“Dari jumlah tersebut, sebanyak 236 UMK telah ditetapkan sesuai PP Nomor 36 Tahun 2021,” ujar Putri.
Menurut Putri, penting menetapkan UMP dan UMK sesuai dengan PP Nomor 36 karena bentuk turunan dari Undang Undang (UU) Cipta Kerja. Salah isi UU itu mengamanatkan penetapan upah minimum merupakan bagian dari program strategis nasional.
“Sesuai Pasal 4 PP Nomor 36 Tahun 2021, pemerintah daerah dalam melaksanakan kebijakan pengupahan wajib berpedoman pada kebijakan pemerintah pusat,” katanya.