DPR: Kontribusi Pekerja Harus Jadi Faktor Utama Dalam Menentukan Kenaikan UMP
DPR meminta kepala daerah di seluruh Indonesia untuk menjadikan kontribusi para pekerja sebagai faktor pertimbangan prioritas dalam menentukan perhitungan upah minimum provinsi (UMP). Karena itu, setiap daerah bisa menentukan kenaikan upah sesuai dengan yang diharapkan para pekerja/buruh.
Untuk itu, kata Ketua DPR Puan Maharani, para kepala daerah memperhatikan kenaikan upah sebagai bentuk apresiasi terhadap kontribusi para pekerja/buruh dalam membangun perekonomian nasional. Ini penting mengingat kerja keras dan usaha pekerja membangun perekonomian negara agar terus meningkat setiap tahunnya.
“Itu perlu diapresiasi dengan cara menaikkan upah minimum,” kata Puan dalam keterangannya beberapa waktu lalu.
Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) meminta gubernur di seluruh provinsi untuk mulai menetapkan dan mengumumkan kenaikan upah minimum 2024 setidaknya pada 21 November 2023. Pengumuman dan penetapan kenaikan UMP itu dilakukan untuk menindaklanjuti terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 52 Tahun 2023 pada 10 November 2023.
“Gubernur harus menetapkan UMP paling lambat tanggal 21 November 2023. Sedangkan untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) paling lambat tanggal 30 November 2023 dan sudah ada penetapan UMP, ” kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam keterangan resminya, Senin (13/11) kemarin.
Kenaikan upah minimum itu, kata Ida, merupakan amanat PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Penerbitan PP itu dilakukan sebagai bentuk penghargaan terhadap pekerja/buruh yang telah memberikan kontribusi bagi pembangunan ekonomi nasional.