Pemerintah Bakal Merilis PP Perizinan Usaha Berbasis Risiko untuk Patokan K/L/Pemda
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto/Ekon
Pemerintah menyebut penyusunan rancangan peraturan pemerintah (RPP) dan rencana peraturan presiden (RPerpres) sebagai peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja hampir selesai. Salah satu yang sedang dirampungkan adalah RPP tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Tata Cara Pengawasan, yang akan menetapkan Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) dalam mengimplementasikan konsep perizinan berbasis risiko atau Risk Base Approach (RBA).
Lewat RPP tersebut, Pemerintah menetapkan perizinan menggunakan pendekatan berbasis risiko untuk menetapkan jenis perizinan berusaha pada seluruh sektor usaha. Setiap kementerian/lembaga (K/L) dan pemerintah daerah (pemda) menggunakan pola yang sama, yaitu pendekatan berbasis risiko dalam kebijakan perizinan berusaha untuk bidang usaha.
Setiap K/L melakukan analisis tingkat risiko dan menetapkan tingkat risiko usaha yaitu tingkat risiko rendah, menengah atau tinggi. Dengan demikian, membuka usaha di Indonesia akan menjadi lebih mudah dan cepat, serta menciptakan kepastian usaha.
âPerizinan berusaha yang berbasis risiko akan memberikan kemudahan dan kepastian, sesuai arahan Bapak Presiden agar segera dilakukan pemangkasan Perizinan Berusaha, penyederhanaan Prosedur Perizinan dan penerapan Standar Usaha. Dengan demikian, perizinan akan lebih mudah dan cepat, dan pengawasan akan lebih optimal,â kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam siaran pers tertulis pada Minggu (22/11/2020).
Menko Airlangga mengatakan RPP ini akan mengatur tentang norma perizinan berusaha berbasis risiko dan tatacara pengawasan yang harus dijadikan referensi oleh semua K/L dan pemda yang sudah disiapkan oleh Kemenko Perekonomian. Juga mengatur tentang norma pelayanan perizinan berusaha melalui sistem OSS yang disiapkan oleh BKPM, serta NSPK untuk masing-masing sektor yang ditetapkan oleh setiap K/L terkait.
RPP tentang NSPK ini merupakan peraturan pelaksanaan dari UU Cipta Kerja yang mengatur tentang jenis perizinan berusaha untuk kegiatan usaha di semua sektor yakni kompilasi pengaturan dari 18 K/L yang menjadi pembina sektor dan regulator setiap bidang usaha. Pengelompokan bidang usaha mengacu kepada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) tahun 2020. Pengaturan dalam RPP ini juga mencakup tentang Kewenangan penerbitan perizinan dan pelaksanaan pengawasan.
[…] saat ini masih dilakukan pembahasan di Tim Pembahas Tripartit Nasional. Adapun RPP terkait dengan NSPK Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, saat ini subtansi RPP telah selesai dibahas dan sedang […]